website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 17, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan program relaksasi pajak berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan insentif fiskal ini mulai berlaku efektif sejak 1 April hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pemilik kendaraan di wilayah Bumi Cenderawasih.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Subhan, menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini diharapkan menjadi stimulus bagi para wajib pajak agar lebih tertib menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Tindak Tegas Penunggak Pajak, Pemkab Lahat Bongkar Paksa Reklame Membandel

Rincian Besaran Diskon dan Ketentuan Program Relaksasi

Program keringanan pajak kali ini menawarkan tiga skema diskon yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan:

  • Diskon 10%: Diberikan khusus bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PKB dari tahun-tahun pajak sebelumnya.
  • Diskon 15%: Berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB tahun berjalan secara tepat waktu.
  • Diskon 30%: Insentif terbesar diberikan bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang bersedia melakukan mutasi masuk menjadi pelat nomor Papua (PA).

Pemerintah menyoroti masih banyaknya kendaraan dengan pelat luar Papua yang beroperasi di wilayah tersebut. Dengan diskon mutasi hingga 30%, Pemprov berharap data kendaraan dapat tersinkronisasi lebih baik dengan domisili operasionalnya.

“Ini adalah upaya nyata pemerintah memberikan keringanan. Kami mengimbau masyarakat segera mengalihkan pelat kendaraannya ke pelat Papua agar kontribusi pajaknya dirasakan langsung oleh daerah.”

— Subhan, Plt Kepala Bapenda Papua

Landasan Hukum Pemberian Insentif Pajak Daerah

Pemberian insentif ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk memberikan pengurangan, pembebasan, atau penghapusan sanksi administrasi demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

Langkah strategis ini telah dikomunikasikan kepada DPRD sebagai wujud transparansi tata kelola keuangan daerah. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan sisa waktu program ini sebelum berakhir di pengujung Juni 2026.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora Eritrea bagi Konflik Regional

Informasi Layanan Samsat:

  • Portal Bapenda Provinsi Papua
  • Situs Resmi Pemerintah Provinsi Papua
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026
Sengketa PPN PT Bank DBS Dimenangkan, Majelis Nyatakan Fee Perbankan Bebas PPN

Sengketa PPN PT Bank DBS Dimenangkan, Majelis Nyatakan Fee Perbankan Bebas PPN

April 17, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

April 17, 2026
Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tindak Tegas Penunggak Pajak, Pemkab Lahat Bongkar Paksa Reklame Membandel

April 17, 2026

Recent News

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026
Sengketa PPN PT Bank DBS Dimenangkan, Majelis Nyatakan Fee Perbankan Bebas PPN

Sengketa PPN PT Bank DBS Dimenangkan, Majelis Nyatakan Fee Perbankan Bebas PPN

April 17, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

April 17, 2026
Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tindak Tegas Penunggak Pajak, Pemkab Lahat Bongkar Paksa Reklame Membandel

April 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version