Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

EMPAT LAWANG – Upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah terus digencarkan. Pada 23 Juli 2025, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada jajaran auditor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. Agenda ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait aturan perpajakan yang erat kaitannya dengan proses pemeriksaan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dibutuhkan penyelarasan pemahaman perpajakan agar auditor mampu menghasilkan temuan yang benar-benar kredibel.”

Transparansi untuk Publik

Kepala Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, menjelaskan bahwa auditor melakukan pemeriksaan ketaatan OPD setiap semester. Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi laporan internal, tetapi juga akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat turut mengawasi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Menurut Yulius, pemahaman yang konsisten mengenai aturan perpajakan sangat penting, khususnya terkait
PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Instrumen tersebut sering muncul dalam transaksi OPD, sehingga
auditor wajib memiliki bekal pengetahuan yang selaras agar hasil pemeriksaan tidak menimbulkan bias.

Baca Juga: Pemkot Tarakan Luncurkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB

Paparan Materi Perpajakan

Sementara itu, Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani, menyampaikan berbagai materi penting. Ia mengulas latar belakang kenaikan tarif PPN menjadi 12%, aturan pengenaan PPh 22 dan PPh 23 atas transaksi tertentu, serta kewajiban pelaporan SPT Masa yang melekat pada bendahara OPD. Penjelasan ini disertai studi kasus nyata di lapangan sehingga lebih mudah dipahami auditor.

Kemas menekankan bahwa pemahaman mendalam tidak hanya membantu auditor menghasilkan laporan yang akurat, tetapi juga memperkuat integritas lembaga pengawasan daerah. “Ketika auditor memahami aspek perpajakan secara komprehensif, maka kualitas rekomendasi dan tindak lanjut pemeriksaan akan semakin baik,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar

Peran Instansi Pemerintah dalam Pemungutan PPN

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa menurut UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lebih jauh, instansi pemerintah memiliki kewajiban khusus sebagai pemungut PPN atas transaksi dengan PKP rekanan. Artinya, setiap OPD tidak hanya berfungsi sebagai pengguna anggaran, tetapi juga sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN yang terutang.

Penegasan ini penting mengingat masih banyak auditor yang memandang pajak sebatas kewajiban formal. Padahal, kepatuhan pajak turut menjadi indikator integritas pengelolaan anggaran daerah.

Direktorat Jenderal Pajak

Dampak Edukasi bagi Auditor

Edukasi yang diberikan diharapkan membawa dampak positif jangka panjang. Dengan pemahaman yang utuh, auditor lebih mudah menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, meminimalisir kesalahan dalam menafsirkan aturan, dan mendorong sinergi antara pemerintah daerah dengan otoritas pajak.

Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan hanya urusan administrasi, melainkan instrumen vital untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Auditor yang kompeten di bidang perpajakan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan.

Kesimpulan

Kegiatan edukasi perpajakan di Empat Lawang merupakan langkah nyata untuk memperkuat kapasitas auditor daerah. Dengan bekal yang komprehensif mengenai PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, auditor diharapkan dapat menghasilkan temuan yang kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap laporan pemeriksaan. Pada akhirnya, hal ini mendukung terwujudnya prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Exit mobile version