Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis

MADIUN – Tahun depan, Pemkot Madiun menyiapkan paket keringanan pajak: PBB-P2 kecil digratiskan, diskon 50% untuk nilai tertentu, serta retribusi PKL dibebaskan. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang napas bagi warga dan UMKM di tengah tantangan ekonomi global.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi ribuan warga kecil bukan sekadar kebijakan populis, melainkan bentuk perlindungan sosial yang nyata.

“Tahun ini tidak ada kenaikan PBB. Insyaallah tahun depan, PBB untuk warga dengan pajak Rp25.000 ke bawah digratiskan—sekitar 2.000 wajib pajak. Untuk PBB senilai Rp50.000, ada diskon 50% bagi ±6.000 wajib pajak.”

— Wali Kota Madiun, Maidi (Selasa, 9/9/2025)

Detail Insentif: Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan data Pemkot Madiun, ada ribuan wajib pajak yang selama ini terbebani oleh tagihan kecil namun tetap wajib dilunasi. Meski nilainya tidak besar, beban administrasi dan kewajiban setoran sering kali memberatkan warga berpenghasilan rendah. Karena itu, insentif ini diarahkan kepada:

  • Gratis PBB-P2 bagi WP dengan nilai pajak ≤ Rp25.000 (perkiraan ±2.000 WP).
  • Diskon 50% untuk PBB-P2 senilai Rp50.000 (perkiraan ±6.000 WP).

Dengan skema ini, setidaknya 8.000 warga akan merasakan langsung manfaat kebijakan fiskal daerah.

Dampak bagi Pendapatan Asli Daerah

Banyak yang khawatir kebijakan penghapusan dan diskon PBB-P2 akan menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Maidi memastikan hal itu tidak akan terjadi. Penerimaan dari sektor lain seperti hotel dan restoran diyakini cukup kuat untuk menutupi potensi pengurangan pemasukan dari PBB-P2.

“Selama ini kontribusi pajak restoran besar sangat signifikan. Bahkan tanpa PBB kecil sekalipun, PAD kita tetap aman,” ujarnya.

Langkah ini juga selaras dengan tren kebijakan beberapa daerah lain yang memilih untuk memberikan insentif serupa guna menjaga daya beli masyarakat.

PKL Dapat Perlindungan Lewat Bebas Retribusi

Pemkot juga menyiapkan kebijakan yang tak kalah penting, yakni penghapusan retribusi PKL. Dengan aturan baru ini, pedagang kaki lima bisa berjualan dengan lebih tenang tanpa takut terbebani pungutan. Maidi menilai, sektor informal seperti PKL adalah urat nadi ekonomi kota yang harus dirawat.

“Setiap tahunnya McDonald’s membayar pajak sekitar Rp2 miliar. Itu sudah cukup untuk menutup retribusi PKL,” ujar Maidi.

Ia menambahkan bahwa kehadiran investor besar, termasuk jaringan restoran waralaba, harus memberi kontribusi nyata terhadap keberlangsungan ekonomi lokal. Dengan cara itu, keseimbangan antara usaha besar dan kecil bisa tercapai.

Respon Warga dan PKL

Kebijakan ini langsung mendapat respon positif dari warga. Banyak PKL mengaku lebih lega karena beban retribusi yang biasanya dipungut tiap bulan akan dihapuskan. “Kalau dagangan sepi, tetap saja harus setor retribusi. Kalau gratis, kami bisa fokus jualan dulu,” kata Andi, salah satu PKL di kawasan Alun-Alun Madiun.

Warga dengan pajak PBB kecil pun menyambut antusias. Mereka menilai langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini sering kali terabaikan.

Harapan untuk Ekonomi Lokal

Pemkot Madiun berharap, dengan adanya insentif PBB-P2 dan pembebasan retribusi PKL, daya beli masyarakat akan meningkat, roda ekonomi lokal tetap berputar, dan UMKM dapat bertahan. Di sisi lain, penerimaan daerah tetap dijaga dari kontribusi sektor besar seperti restoran, hotel, dan investor baru.

“Kami tahu perasaan masyarakat. Pemerintah wajib hadir. Kalau pedagang kecil belum laku lalu masih ditarik retribusi ya jangan. Tetapi, rumah makan besar tetap wajib membayar pajak,” pungkas Maidi.

Exit mobile version