website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 15 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 15, 2026
in Regional
0 0
0
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MERAUKE – Sektor ekonomi kerakyatan kembali mendapatkan perhatian serius dari otoritas fiskal di ujung timur Indonesia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke mengambil inisiatif strategis dengan mengundang seluruh perwakilan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang beroperasi di wilayah Kabupaten Papua Selatan. Agenda utama dari pemanggilan ini bukanlah untuk penindakan, melainkan untuk memberikan edukasi komprehensif terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Baca Juga: Memalukan! Ratusan Kendaraan Dinas ASN Nunggak Pajak Ditempel Stiker Peringatan

Sebagai entitas berbadan hukum yang sah, koperasi memiliki tanggung jawab fiskal yang sama tegaknya dengan korporasi swasta lainnya. Hak dan kewajiban ini mencakup banyak lini, mulai dari pelaporan hingga penyetoran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahkan, apabila koperasi mempekerjakan karyawan untuk roda operasionalnya, pengurus diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pegawainya tersebut.

“KPP Pratama Merauke mendapat kesempatan memberikan edukasi SPT Tahunan PPh badan kepada Kopdes Merah Putih di Kabupaten Merauke guna memastikan entitas ini memahami prosedur perpajakan yang berlaku.”

— KPP Pratama Merauke

Kendati payung hukumnya jelas, implementasi di lapangan tidaklah semulus teori. Otoritas menyadari betul bahwa Kopdes Merah Putih masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural yang cukup berat. Rintangan paling mendasar adalah minimnya literasi dan pemahaman perpajakan di kalangan pengurus koperasi itu sendiri. Istilah-istilah teknis fiskal dan prosedur pelaporan yang rumit sering kali menjadi momok yang menahan laju kepatuhan mereka.

Tantangan tersebut semakin tereskalasi dengan adanya tuntutan digitalisasi administrasi negara. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memusatkan seluruh sistem pelaporan pajak ke dalam ekosistem digital terpadu bernama Coretax. Sayangnya, infrastruktur dan akses teknologi di daerah-daerah tertentu, khususnya terkait stabilitas jaringan internet, masih menjadi kendala nyata. Koperasi kini tidak hanya dituntut melek pajak, tetapi juga harus memiliki perangkat dan konektivitas digital yang mumpuni.

Baca Juga: Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

Fasilitas Bebas Denda: DJP memberikan angin segar berupa relaksasi pembebasan sanksi denda administratif bagi Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunannya selambat-lambatnya pada 31 Mei 2026.

Untuk memecah kebuntuan tersebut, pesan utama yang digaungkan oleh para fiskus dalam sesi edukasi ini adalah jaminan pendampingan (asistensi) penuh. Pengurus Kopdes Merah Putih diimbau untuk tidak segan mendatangi KPP Pratama atau KP2KP terdekat apabila mengalami jalan buntu saat mengoperasikan sistem Coretax DJP. Melalui pendekatan persuasif dan perpanjangan tenggat waktu tanpa sanksi denda ini, pemerintah berharap sektor koperasi di Papua Selatan dapat tumbuh mandiri secara ekonomi, sekaligus tertib berkontribusi bagi negara.

Sumber Terkait:

  • Portal Edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Situs Resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Recent News

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version