MERAUKE – Sektor ekonomi kerakyatan kembali mendapatkan perhatian serius dari otoritas fiskal di ujung timur Indonesia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke mengambil inisiatif strategis dengan mengundang seluruh perwakilan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang beroperasi di wilayah Kabupaten Papua Selatan. Agenda utama dari pemanggilan ini bukanlah untuk penindakan, melainkan untuk memberikan edukasi komprehensif terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Sebagai entitas berbadan hukum yang sah, koperasi memiliki tanggung jawab fiskal yang sama tegaknya dengan korporasi swasta lainnya. Hak dan kewajiban ini mencakup banyak lini, mulai dari pelaporan hingga penyetoran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahkan, apabila koperasi mempekerjakan karyawan untuk roda operasionalnya, pengurus diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pegawainya tersebut.
“KPP Pratama Merauke mendapat kesempatan memberikan edukasi SPT Tahunan PPh badan kepada Kopdes Merah Putih di Kabupaten Merauke guna memastikan entitas ini memahami prosedur perpajakan yang berlaku.”
— KPP Pratama Merauke
Kendati payung hukumnya jelas, implementasi di lapangan tidaklah semulus teori. Otoritas menyadari betul bahwa Kopdes Merah Putih masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural yang cukup berat. Rintangan paling mendasar adalah minimnya literasi dan pemahaman perpajakan di kalangan pengurus koperasi itu sendiri. Istilah-istilah teknis fiskal dan prosedur pelaporan yang rumit sering kali menjadi momok yang menahan laju kepatuhan mereka.
Tantangan tersebut semakin tereskalasi dengan adanya tuntutan digitalisasi administrasi negara. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memusatkan seluruh sistem pelaporan pajak ke dalam ekosistem digital terpadu bernama Coretax. Sayangnya, infrastruktur dan akses teknologi di daerah-daerah tertentu, khususnya terkait stabilitas jaringan internet, masih menjadi kendala nyata. Koperasi kini tidak hanya dituntut melek pajak, tetapi juga harus memiliki perangkat dan konektivitas digital yang mumpuni.
Fasilitas Bebas Denda: DJP memberikan angin segar berupa relaksasi pembebasan sanksi denda administratif bagi Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunannya selambat-lambatnya pada 31 Mei 2026.
Untuk memecah kebuntuan tersebut, pesan utama yang digaungkan oleh para fiskus dalam sesi edukasi ini adalah jaminan pendampingan (asistensi) penuh. Pengurus Kopdes Merah Putih diimbau untuk tidak segan mendatangi KPP Pratama atau KP2KP terdekat apabila mengalami jalan buntu saat mengoperasikan sistem Coretax DJP. Melalui pendekatan persuasif dan perpanjangan tenggat waktu tanpa sanksi denda ini, pemerintah berharap sektor koperasi di Papua Selatan dapat tumbuh mandiri secara ekonomi, sekaligus tertib berkontribusi bagi negara.
