DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

JAKARTA — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong percepatan sinkronisasi regulasi sebagai langkah kunci memuluskan proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Ketua BKSAP Ravindra Airlangga menegaskan dukungan parlemen terutama melalui penyelarasan sejumlah undang-undang strategis, dengan penekanan pada regulasi statistik dan antipenyuapan pejabat asing sebagai prasyarat tata kelola yang sejalan dengan standar OECD.

“Dua prioritas sinkronisasi saat ini adalah regulasi statistik dan antipenyuapan pejabat asing. Keduanya menjadi fondasi pemenuhan standar OECD dan penguatan tata kelola.”

— Ravindra Airlangga, 2 Oktober 2025

Manfaat Sinkronisasi: Tata Kelola Kuat, Investasi Meningkat

Penyelarasan regulasi diharapkan memperkuat good governance, meningkatkan transparansi, serta membuka peluang foreign direct investment (FDI). Dengan kepastian hukum yang lebih baik, kualitas iklim usaha meningkat dan ruang pertumbuhan ekonomi nasional kian luas.

Baca juga: Purbaya: 84% Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp51 Triliun

Proyeksi Dampak Ekonomi Aksesi OECD

Aksesi Indonesia ke OECD diproyeksikan mendorong PDB sekitar 0,8% pada periode 2028–2030 dan 0,9% setelah 2030, seiring meningkatnya arus investasi, integrasi standar, dan perbaikan efisiensi kebijakan publik.

“Keanggotaan OECD mempercepat masuknya investasi dan menyelaraskan standar tata kelola Indonesia dengan praktik global terbaik.”

Baca juga: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp361,4 Triliun

Tahapan Aksesi Indonesia

  1. Fase 1 – Initial Memorandum: Indonesia menyampaikan self-assessment atas ±240 legal instruments OECD pada 3 Juni 2025.
  2. Fase 2 – Technical Review: OECD melakukan asesmen melalui sirkulasi kuesioner dan country visits sekitar 2 kali per tahun untuk memverifikasi pemenuhan standar.
  3. Fase 3 – Dialog Komite: Diskusi antarkomite dan unit OECD dengan pemangku kepentingan di Indonesia guna melengkapi data dan bukti kepatuhan.
  4. Fase 4 – Keputusan Akhir: Pembahasan hasil asesmen oleh komite OECD Council menetapkan status keanggotaan penuh bila standar terpenuhi.

Baca juga: Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Peran DPR & BKSAP

Walau BKSAP tidak membentuk undang-undang secara langsung, lembaga ini berperan aktif mengawal penyelarasan regulasi lintas komisi, memperkuat diplomasi parlemen, serta memastikan harmonisasi kebijakan domestik dengan standar OECD berjalan efektif dan terukur.

Sumber Terkait

Exit mobile version