website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

Johannes Albert by Johannes Albert
October 2, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong percepatan sinkronisasi regulasi sebagai langkah kunci memuluskan proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Ketua BKSAP Ravindra Airlangga menegaskan dukungan parlemen terutama melalui penyelarasan sejumlah undang-undang strategis, dengan penekanan pada regulasi statistik dan antipenyuapan pejabat asing sebagai prasyarat tata kelola yang sejalan dengan standar OECD.

“Dua prioritas sinkronisasi saat ini adalah regulasi statistik dan antipenyuapan pejabat asing. Keduanya menjadi fondasi pemenuhan standar OECD dan penguatan tata kelola.”

— Ravindra Airlangga, 2 Oktober 2025

Manfaat Sinkronisasi: Tata Kelola Kuat, Investasi Meningkat

Penyelarasan regulasi diharapkan memperkuat good governance, meningkatkan transparansi, serta membuka peluang foreign direct investment (FDI). Dengan kepastian hukum yang lebih baik, kualitas iklim usaha meningkat dan ruang pertumbuhan ekonomi nasional kian luas.

Baca juga: Purbaya: 84% Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp51 Triliun

Proyeksi Dampak Ekonomi Aksesi OECD

Aksesi Indonesia ke OECD diproyeksikan mendorong PDB sekitar 0,8% pada periode 2028–2030 dan 0,9% setelah 2030, seiring meningkatnya arus investasi, integrasi standar, dan perbaikan efisiensi kebijakan publik.

“Keanggotaan OECD mempercepat masuknya investasi dan menyelaraskan standar tata kelola Indonesia dengan praktik global terbaik.”

Baca juga: Potensi PKB Belum Dibayar Tembus Rp361,4 Triliun

Tahapan Aksesi Indonesia

  1. Fase 1 – Initial Memorandum: Indonesia menyampaikan self-assessment atas ±240 legal instruments OECD pada 3 Juni 2025.
  2. Fase 2 – Technical Review: OECD melakukan asesmen melalui sirkulasi kuesioner dan country visits sekitar 2 kali per tahun untuk memverifikasi pemenuhan standar.
  3. Fase 3 – Dialog Komite: Diskusi antarkomite dan unit OECD dengan pemangku kepentingan di Indonesia guna melengkapi data dan bukti kepatuhan.
  4. Fase 4 – Keputusan Akhir: Pembahasan hasil asesmen oleh komite OECD Council menetapkan status keanggotaan penuh bila standar terpenuhi.

Baca juga: Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak

Peran DPR & BKSAP

Walau BKSAP tidak membentuk undang-undang secara langsung, lembaga ini berperan aktif mengawal penyelarasan regulasi lintas komisi, memperkuat diplomasi parlemen, serta memastikan harmonisasi kebijakan domestik dengan standar OECD berjalan efektif dan terukur.

Sumber Terkait

  • Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sumut Gelar Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan, Catat 6 Insentif Ini!

Sumut Gelar Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan, Catat 6 Insentif Ini!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version