DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memaparkan rancangan kebutuhan finansial operasional untuk periode mendatang di hadapan parlemen. Guna mengoptimalkan kinerja penerimaan negara, otoritas mengajukan usulan pagu anggaran DJP tahun anggaran 2027 senilai Rp5,4 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026).

Secara umum, draf pengajuan anggaran tersebut dirinci ke dalam beberapa pos belanja penting skala nasional. Komponen pendanaan tersebut meliputi alokasi belanja pegawai sebesar Rp390 miliar, porsi belanja barang senilai Rp4,59 triliun, serta pos alokasi belanja modal yang dipatok pada angka Rp420 miliar.

Perbandingan Efisiensi Anggaran dari Tahun Sebelumnya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa usulan pagu indikatif kali ini mencerminkan komitmen penghematan operasional dari internal kementerian. Pengajuan nominal untuk tahun berjalan tercatat sedikit lebih rendah bila dikomparasikan langsung dengan plot pendanaan pada periode fiskal sebelumnya.

“Pagu indikatif DJP senilai Rp5,4 triliun ini lebih rendah sekitar Rp23 miIiar dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi yang mencapai Rp5,42 triliun,” jelas Bimo.

Secara struktural, usulan pendanaan tahun 2027 ini dikelompokkan ke dalam dua kluster besar, yakni fungsi pendukung dan fungsi utama. Untuk porsi fungsi pendukung, DJP mematok alokasi sebesar Rp583,81 miliar yang diarahkan penuh guna menunjang kelancaran operasional harian organisasi, seperti urusan pengelolaan SDM, manajemen keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta penguatan pengawasan internal.

Porsi Terbesar Anggaran Dialokasikan untuk Fungsi Utama

Sementara itu, porsi finansial terbesar yang mencakup 89% atau setara dengan Rp4,81 triliun sengaja dialokasikan khusus untuk membiayai kluster fungsi utama. Sektor ini menjadi mesin penggerak utama bagi optimalisasi penyerapan potensi pajak nasional di lapangan.

Berdasarkan rincian pemanfaatan anggaran fungsi utama, pos Pengawasan dan Penegakan Hukum menyerap dana terbesar yaitu senilai Rp1,97 triliun, yang diposisikan sebagai instrumen utama pendorong kepatuhan perpajakan sekaligus pengaman penerimaan kas negara. Pos kedua ditempati oleh agenda Perluasan Basis Pajak dengan alokasi Rp919,02 miIiar untuk ekstensifikasi perpajakan serta penambahan jumlah wajib pajak terdaftar maupun aktif.

Selanjutnya, DJP mengalokasikan dana sebesar Rp678,98 miIiar untuk sektor Pengembangan Data dan IT demi memperkuat infrastruktur teknologi, transformasi administrasi, serta pengawasan berbasis digital. Adapun sektor Pelayanan Publik mendapatkan porsi anggaran senilai Rp665,4 miliar guna menguatkan kepercayaan wajib pajak, diikuti oleh pos Perumusan Kebijakan sebesar Rp578,59 miIiar untuk pengembangan regulasi hukum pajak nasional.

Menutup rentetan pemaparannya di hadapan wakil rakyat, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto secara resmi meminta dukungan penuh dari segenap pimpinan dan anggota Komisi XI DPR. Persetujuan atas usulan pagu anggaran DJP tersebut dinilai sangat krusial sebagai landasan hukum eksekusi program kerja strategis otoritas pada tahun mendatang.

Exit mobile version