Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang ramping dan produktif. Berdasarkan pemaparan otoritas fiskal, indikator performa berupa rasio cost of tax collection atau biaya pemungutan pajak mencatatkan penurunan signifikan, yang menandakan aktivitas pengumpulan hak perpajakan negara berjalan kian efisien.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (15/6/2026), DJP memaparkan bahwa rasio biaya pengumpulan pajak tersebut berhasil ditekan dari angka 1,32% pada tahun 2021 menjadi tinggal 0,84% pada tahun 2026. Penurunan angka ini mengindikasikan efisiensi biaya pemungutan yang luar biasa jika dibandingkan dengan rekam jejak lima tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, di kawasan regional Asia, rasio pemungutan pajak secara umum berada di kisaran yang lebih tinggi, yakni antara 0,9% hingga 1,9%.

Usulan Pagu Anggaran 2027 dan Alokasi Fungsi Utama

Beriringan dengan pencapaian efisiensi tersebut, DJP secara resmi mengajukan usulan pagu anggaran senilai Rp5,4 triliun untuk tahun anggaran 2027. Jika disandingkan dengan alokasi anggaran pada tahun 2026, nilai usulan untuk tahun depan ini tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp23 miliar.

Dari total usulan dana senilai Rp5,4 triliun tersebut, jajaran otoritas mengalokasikan porsi mayoritas sebesar Rp4,81 triliun atau setara 89,2% untuk membiayai kluster fungsi utama. Anggaran ini diarahkan guna menyokong pengadaan sistem informasi, peningkatan mutu pelayanan publik, perumusan kebijakan perpajakan, langkah pengawasan, serta agenda ekstensifikasi basis pajak di lapangan.

Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp583 miliar atau 10,8% dialokasikan secara akuntabel untuk mendanai kluster fungsi pendukung. Ruang lingkup pos pengeluaran ini mencakup manajemen pengelolaan sumber daya manusia (SDM), tata kelola keuangan internal, pemeliharaan aset negara, serta program pengawasan internal.

Lompatan Target Penerimaan dan Dampak Coretax

Pada aspek target kinerja, DJP menetapkan sasaran perolehan penerimaan pajak yang cukup menantang, yakni sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka target ini tercatat melesat tajam dengan kenaikan sebesar Rp872,6 triliun dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Hingga akhir Mei 2026, realisasi akumulasi penerimaan pajak dilaporkan tumbuh sebesar 0,84% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sektor perpajakan ini sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung utama kas negara dengan sumbangsih kontribusi terhadap total penerimaan negara mencapai 70,41%.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa tren pertumbuhan positif pada realisasi pemungutan pajak ini turut dipengaruhi secara kuat oleh implementasi sistem Coretax. Pembaruan teknologi perpajakan ini dinilai sangat membantu mempermudah sistem dalam mengidentifikasi status kurang bayar dari wajib pajak, terutama pada momen pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Penurunan rasio cost of tax collection mengindikasikan efisiensi biaya pemungutan pajak dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya. Implementasi Coretax turut mendorong realisasi karena mempermudah identifikasi status kurang bayar wajib pajak,” jelas Bimo Wijayanto.

Berdasarkan basis data internal DJP, tingkat kepatuhan formal pelaporan bagi kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non-karyawan tercatat melompat tumbuh hingga mencapai 970%. Sementara itu, untuk kluster WP OP karyawan juga membukukan pertumbuhan yang baik, yakni sebesar 80%.

Di samping mengandalkan otomatisasi sistem baru, DJP juga gencar melangsungkan langkah reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap kelompok wajib pajak non-efektif maupun akun yang berstatus tidur (*dormant*) sepanjang tahun 2026. Hasil nyata dari agenda penyisiran massal tersebut dilaporkan telah berhasil menghidupkan kembali sebanyak 24.672 wajib pajak hingga posisi tanggal 12 Juni 2026.

Exit mobile version