Aturan PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

JAKARTA – Ketentuan baru mengenai PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) mulai memunculkan pertanyaan teknis di lapangan. Salah satu isu yang disorot adalah batasan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, terutama ketika terdapat penghasilan lain dari pekerjaan bebas atau penghasilan dari luar negeri.

Dalam PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha merupakan salah satu subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Namun, batasan peredaran bruto untuk fasilitas tersebut kini dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.

Perluasan definisi peredaran bruto ini berpotensi memunculkan isu baru, khususnya terkait kategorisasi batasan penghasilan usaha dan pekerjaan bebas. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah penghasilan seperti apa yang harus digabung dalam penghitungan batas omzet, serta kapan suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha.

Batas Omzet Kini Mengakumulasi Beberapa Jenis Penghasilan

Fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% selama ini menjadi salah satu skema perpajakan yang banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil. Melalui skema ini, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat menghitung pajaknya secara final berdasarkan omzet.

Dalam aturan terbaru, batasan peredaran bruto tidak lagi hanya dilihat dari penghasilan usaha semata. PP 20/2026 mengatur bahwa batas tersebut dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.

Ketentuan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi status wajib pajak dalam menggunakan tarif 0,5%. Apabila akumulasi penghasilan melampaui ambang batas yang ditentukan, wajib pajak dapat kehilangan hak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut pada tahun pajak berikutnya.

PP 20/2026 mengatur bahwa batas peredaran bruto untuk fasilitas PPh Final 0,5% dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.

Penjualan Aset Tanah Bisa Menjadi Sumber Multitafsir

Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, pada Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa terdapat potensi multitafsir terkait aktivitas yang dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha.

Daniel mencontohkan seorang wajib pajak pemilik toko kelontong yang terpaksa menjual salah satu aset tanahnya karena kondisi keuangan. Jika nilai tanah yang dijual diasumsikan mencapai Rp5 miliar dan penghasilan dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar, maka muncul pertanyaan mengenai penghasilan mana yang menjadi dasar penghitungan batas peredaran bruto.

Dalam contoh tersebut, persoalan utamanya adalah apakah penghasilan dari penjualan tanah harus digabung dengan penghasilan toko kelontong atau tidak. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% atau justru kehilangan hak tersebut pada tahun pajak berikutnya.

Apabila penghasilan dari penjualan tanah tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan usaha, maka peredaran bruto yang dihitung hanya berasal dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, peredaran bruto WP OP tersebut masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.

Sebaliknya, apabila penjualan aset tanah itu ditafsirkan sebagai bagian dari penghasilan usaha, total omzet wajib pajak akan melampaui batas yang ditetapkan. Konsekuensinya, WP OP tersebut dapat kehilangan hak untuk menggunakan tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya.

Skenario Dasar Penghitungan Dampak terhadap PPh Final 0,5%
Penjualan tanah tidak dianggap penghasilan usaha Hanya omzet toko kelontong sebesar Rp2 miliar Masih di bawah ambang batas Rp4,8 miliar
Penjualan tanah dianggap penghasilan usaha Omzet toko Rp2 miliar ditambah penjualan tanah Rp5 miliar Melebihi batas, sehingga berpotensi kehilangan hak tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya

Transaksi Sekali Waktu Dinilai Tidak Selalu Berarti Kegiatan Usaha

Daniel menilai bahwa penjualan tanah yang hanya dilakukan satu kali pada tahun pajak bersangkutan secara konsep dasar seharusnya tidak dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Namun, jika transaksi serupa terjadi secara berulang, ada kemungkinan aktivitas tersebut dianggap sebagai penghasilan usaha.

Meski demikian, Daniel juga menyoroti bahwa frekuensi penghasilan tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator. Sebab, wajib pajak bisa saja menjual beberapa aset propertinya secara bertahap bukan karena menjalankan usaha properti, melainkan karena menghadapi masalah keuangan.

Kondisi seperti ini memperlihatkan adanya ruang interpretasi dalam penerapan aturan. Tanpa batasan yang lebih rinci, wajib pajak dan otoritas pajak dapat memiliki pandangan berbeda mengenai apakah suatu transaksi masuk dalam kategori penghasilan usaha atau bukan.

Sewa Lahan Insidental Juga Berpotensi Diperdebatkan

Contoh lain dari potensi multitafsir dalam aturan PPh Final UMKM adalah penyewaan lahan di samping rumah untuk kegiatan insidental. Daniel mencontohkan pemanfaatan lahan untuk penitipan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Meskipun aktivitas sewa tersebut hanya berlangsung satu kali dalam setahun, ketiadaan batasan yang rinci dalam regulasi berpotensi membuat otoritas pajak menafsirkannya sebagai penghasilan usaha.

Situasi ini menunjukkan pentingnya penegasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penegasan tersebut dibutuhkan agar terdapat kepastian mengenai kriteria penghasilan usaha, terutama untuk aktivitas yang bersifat sesekali, insidental, atau tidak dilakukan secara rutin.

Tanpa batasan yang rinci, aktivitas insidental seperti penyewaan lahan satu kali dalam setahun tetap berpotensi ditafsirkan berbeda dalam penghitungan batas peredaran bruto.

Transaksi Saham Menambah Kompleksitas Pekerjaan Bebas

Selain isu penghasilan usaha, regulasi terbaru ini juga menimbulkan pertanyaan pada ranah pekerjaan bebas. Daniel mencontohkan aktivitas wajib pajak dalam transaksi saham.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah transaksi saham dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Isu ini menjadi semakin kompleks karena profil pelaku pasar modal sangat beragam.

Ada wajib pajak yang menjalankan aktivitas sebagai full-time trader, ada pula yang melakukan scalping, serta investor yang menerapkan strategi value investing. Perbedaan karakter aktivitas tersebut dapat memengaruhi cara pandang terhadap klasifikasi penghasilan yang diperoleh.

Keberagaman profil pelaku pasar modal ini kembali memunculkan risiko multitafsir. Karena itu, pedoman atau penegasan dari DJP dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Isu Multitafsir Contoh yang Disorot Pertanyaan Utama
Penghasilan usaha Penjualan aset tanah senilai Rp5 miliar oleh pemilik toko kelontong beromzet Rp2 miliar Apakah penjualan tanah digabung dalam batas peredaran bruto?
Aktivitas insidental Sewa lahan samping rumah untuk penitipan hewan kurban menjelang Idul Adha Apakah aktivitas satu kali setahun dapat dianggap kegiatan usaha?
Pekerjaan bebas atau kegiatan usaha Transaksi saham oleh full-time trader, pelaku scalping, atau investor value investing Apakah transaksi saham masuk pekerjaan bebas, kegiatan usaha, atau kategori lain?

DJP Dinilai Perlu Beri Penegasan

Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP 20/2026 masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci. Penegasan dibutuhkan agar wajib pajak orang pribadi, khususnya pelaku usaha kecil, dapat memahami batasan penghasilan yang harus dihitung dalam peredaran bruto.

Tanpa pedoman yang jelas, wajib pajak berisiko menghadapi ketidakpastian saat menentukan apakah penghasilan tertentu harus digabung dalam batas omzet Rp4,8 miliar. Di sisi lain, otoritas pajak juga dapat memiliki ruang interpretasi yang berbeda dalam menilai karakter suatu penghasilan.

Karena itu, penegasan dari DJP menjadi penting untuk meminimalkan perbedaan interpretasi di lapangan. Kepastian ini dibutuhkan agar penerapan fasilitas PPh Final UMKM tetap berjalan sesuai tujuan, tanpa menimbulkan beban ketidakpastian bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Exit mobile version