JAKARTA – Komisi XI DPR RI resmi memberikan lampu hijau terhadap usulan alokasi dana operasional pengelolaan fiskal nasional untuk periode mendatang. Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, parlemen secara mufakat menyetujui usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun anggaran 2027 yang dipatok menyentuh nominal sebesar Rp49,8 triliun.
Dana tersebut nantinya akan dialokasikan secara akuntabel guna menyokong berbagai tugas pokok kementerian dalam mengawal roda ekonomi makro. Cakupannya meliputi pelaksanaan fungsi pengelolaan fiskal, penerimaan negara, perbendaharaan, pengelolaan kekayaan negara dan risiko, hingga agenda transformasi layanan publik secara berkelanjutan.
Alokasi Berdasarkan Fungsi Utama Organisasi
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa ketetapan kesepakatan nilai pagu anggaran Kemenkeu ini selanjutnya akan dijadikan pondasi utama yang mengikat. Data keuangan ini akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Misbakhun menguraikan bahwa keseluruhan dana anggaran tersebut didistribusikan untuk menyokong tiga fungsi operasional makro Kementerian Keuangan. Berdasarkan pertimbangan strategis tersebut, DPR menyetujui porsi alokasi dana terbesar dialirkan pada sektor fungsi layanan umum, yakni dengan nilai mencapai Rp45,51 triliun.
Sementara itu, fungsi ekonomi memperoleh alokasi Rp284,71 milar yang terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,01 triliun serta dukungan manajemen sebesar Rp282,69 miliar. Di sisi lain, fungsi pendidikan di lingkungan internal kementerian berhasil memperoleh pagu anggaran sebesar Rp3,99 triliun.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” jelas Misbakhun.
Rincian Pagu Anggaran per Unit Eselon I dan BLU
Distribusinya disebarkan kepada masing-masing unit eselon I serta Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kemenkeu. Sekretariat Jenderal bersama BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menjadi entitas penerima alokasi terbesar, yaitu bernilai Rp31,83 triliun.
Posisi berikutnya ditempati oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta gabungan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang memperoleh pagu sebesar Rp7,07 triliun. Langkah penguatan penerimaan didukung anggaran Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5,40 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp2,81 triliun.
Kemudian, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh Rp1,22 triliun, disusul Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp724,27 miliar. Untuk sektor pengembangan SDM, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan beserta BLU Politeknik Keuangan Negara STAN mendapatkan alokasi sejumlah Rp329,53 milar.
Selanjutnya, alokasi bagi unit kerja lainnya dijabarkan secara rinci oleh parlemen. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta BLU LDKPI memperoleh pagu senilai Rp85,92 miliar, Lembaga National Single Window sebesar Rp119,46 milar, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mendapatkan dana sejumlah Rp55,70 miliar.
Pagu unit lainnya mencakup Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal senilai Rp36,86 milar, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp36,14 milar, Direktorat Jenderal Anggaran mendapatkan Rp33,10 milar, serta pos Inspektorat Jenderal menerima alokasi terkecil sebesar Rp32,64 miliar.
Komitmen Transformasi Fiskal Kementerian Keuangan
Pada kesempatan rapat kerja yang sama, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa ketetapan pagu anggaran Kemenkeu senilai Rp49,8 triliun ini akan diarahkan secara optimal. Prioritas utama kementerian difokuskan untuk menjaga stabilitas fiskal makro, mendongkrak mutu kualitas pelayanan publik, serta menstimulus jalannya transformasi ekonomi nasional yang inklusif serta berkelanjutan.
Menurut Purbaya, berbagai saran masukan serta rekomendasi kritis dari Komisi XI DPR RI akan dijadikan bahan rujukan berharga guna menyempurnakan rencana kerja kementerian secara komprehensif. Hal itu mencakup komitmen memperkuat jaringan koordinasi antarsatuan kerja agar kinerja operasional organisasi berjalan semakin efektif dan produktif di masa depan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” pungkas Purbaya menutup keterangannya secara resmi.
