DPR Dorong Perluasan Basis Pajak Ekonomi Digital

JAKARTA – Komisi XI DPR RI secara tegas mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengambil langkah agresif dalam melakukan perluasan basis pajak secara merata di seluruh tanah air. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin (15/6/2026), parlemen menekankan bahwa upaya pengawasan dan penggalian penerimaan negara tidak boleh terus-menerus bertumpu pada wajib pajak yang sudah patuh.

DPR menilai, jajaran otoritas perpajakan harus mulai berani menyasar berbagai potensi penerimaan baru yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Hal ini penting untuk menjaga keadilan sosial sekaligus memperkuat kemandirian fiskal dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara.

DPR menyoroti sektor ekonomi informal yang belum dikelola maksimal sebagai salah satu motor utama potensial dalam agenda perluasan basis pajak. Sektor informal ini diperkirakan mencakup sekitar 80% dari total keseluruhan aktivitas ekonomi di Indonesia. Untuk menjangkaunya, parlemen menyarankan adanya koordinasi terpadu antara DJP dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Sinergi data tersebut ditujukan untuk memanfaatkan indikator tingkat kesejahteraan masyarakat secara riil, khususnya pada kelompok desil 6 hingga 10. Kelompok masyarakat ini dinilai memiliki kapasitas kemampuan ekonomi yang memadai, namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan nasional.

Sorotan Terhadap Pajak Raksasa Digital Global

Selain ranah informal domestik, Komisi XI DPR RI juga meminta otoritas perpajakan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari korporasi teknologi global yang mengeruk keuntungan di Indonesia. Entitas multinasional raksasa seperti Google, Netflix, dan Meta menjadi sorotan tajam karena meraup pendapatan masif dari sektor periklanan serta layanan berlangganan.

Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum dikenai skema Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh lantaran tidak memiliki kehadiran fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di yurisdiksi Indonesia. DPR merekomendasikan penerapan pendekatan berdasarkan konsep *significant economic presence* sebagai landasan utama pemajakan. Langkah ini krusial agar beban pajak tidak hanya ditanggung secara sepihak oleh konsumen dalam negeri melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Upaya pengawasan dan penggalian penerimaan tidak boleh hanya berfokus pada wajib pajak yang telah patuh, tetapi juga harus menyasar potensi pajak baru yang belum tergarap secara maksimal,” tulis pandangan resmi Komisi XI DPR RI.

Respons DJP dan Adopsi Konsensus Internasional

Merespons pandangan parlemen, DJP menjelaskan bahwa formulasi kebijakan pemajakan atas perusahaan teknologi dunia saat ini diarahkan agar sejalan dengan konsensus perpajakan internasional. Otoritas bersandar pada kerangka kerja global Pilar 1 yang mengatur restrukturisasi hak pemajakan di era ekonomi digital.

Sementara untuk tingkat domestik, pemajakan atas transaksi digital telah berjalan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri. Langkah ini terbukti efektif mengamankan potensi penerimaan negara dari konsumsi digital masyarakat.

Sebagai bagian dari kelanjutan komitmen global, DJP akan memperkuat kedaulatan hak pemajakan Indonesia melalui implementasi aturan Pilar 2 atau Pajak Minimum Global (*Global Minimum Tax*). Regulasi proteksi fiskal ini dijadwalkan mulai berjalan secara efektif pada periode tahun 2026 dan 2027 mendatang.

Bersamaan dengan langkah itu, DJP terus berupaya memperkokoh ketentuan domestik terkait ambang batas BUT agar pengenaan pajak mencerminkan aktivitas ekonomi riil serta faktor produksi di Indonesia. Otoritas perpajakan juga mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan teknologi multinasional berskala besar saat ini sejatinya telah terdaftar secara resmi dan menjalankan kewajiban perpajakan mereka melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) serta KPP Badan dan Orang Asing (Badora).

Exit mobile version