JAKARTA – Tim gabungan yang terdiri atas petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian, dan Polisi Militer berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang kena cukai dalam skala besar. Melalui operasi penindakan terpadu di lapangan, petugas menyita jutaan batang produk tembakau tanpa izin resmi guna menekan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta dan Banten.
Penindakan tegas ini bermula dari adanya laporan berharga dari masyarakat mengenai pengiriman barang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diangkut menggunakan sebuah truk. Merespons informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran taktis di jalur bebas hambatan untuk menghentikan pergerakan pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan truk yang dicurigai saat melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kilometer 35,8 pada Sabtu (6/6/2026). Dari hasil pemeriksaan intensif di lokasi kejadian, petugas menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok ilegal yang dikemas rapi. Dalam operasi penindakan awal ini, petugas langsung mengamankan dua orang di tempat, yaitu pengemudi truk berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK.
Pengembangan Kasus dan Penggerebekan Gudang di Serang
Tidak berhenti di situ, tim gabungan terus bergerak melangsungkan pengembangan penyelidikan mendalam pada hari berikutnya. Pada Minggu (7/6/2026), petugas melakukan pemeriksaan saksama terhadap sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Di lokasi kedua ini, tim menyita tambahan sebanyak 944.000 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, pasokan komoditas hasil tembakau tersebut diketahui dikirim atas perintah seseorang yang berinisial HH dari Pamekasan. Sementara itu, pemilik barang ilegal yang disimpan di dalam gudang wilayah Serang diketahui berinisial AS. Secara keseluruhan, rangkaian operasi penindakan maraton ini berhasil mengamankan total 8.944.800 batang rokok.
Dari akumulasi seluruh barang bukti yang disita, perkiraan nilai barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp13,28 milar. Dengan keberhasilan pencegahan ini, pemerintah sukses menekan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp8,66 miIiar. Angka penyelamatan uang negara tersebut mencakup potensi penerimaan dari sektor cukai, pajak rokok daerah, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau.
Komitmen Fiskal dan Perlindungan Usaha Sehat
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan keras terhadap penyelewengan dan peredaran rokok ilegal merupakan bagian integral dari komitmen jangka panjang pemerintah. Langkah ini ditujukan untuk melindungi berbagai kepentingan strategis, baik dari sisi masyarakat, pelaku industri yang patuh, maupun kedaulatan keuangan negara.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” urai Djaka Budhi Utama.
Kini, penanganan kasus pelanggaran hukum di bidang cukai ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan per Senin (8/6/2026). Pengemudi truk yang berinisial PY juga telah resmi ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai tersangka utama. Aparat penegak hukum berjanji terus melakukan pendalaman intensif dan bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk mengusut tuntas seluruh pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman barang tersebut.
