DJP Rilis Aturan Baru, Data Konkret Jadi “Senjata” Pemeriksaan Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis rulebook baru yang memperjelas tindak lanjut atas data konkret dalam pemeriksaan pajak melalui PER-18/PJ/2025 (Jumat, 26/9/2025). Aturan ini mengeksekusi mandat PMK 15/2025 bahwa data konkret dapat dijadikan dasar pengawasan maupun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret perlu diatur ketentuan baru.”

— Pertimbangan PER-18/PJ/2025

Apa Itu Data Konkret?

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP, antara lain:

PER-18/PJ/2025 juga memerinci 8 bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang termasuk data konkret, sehingga otoritas memiliki checklist operasional yang lebih jelas.

Dampaknya: Pemeriksaan Spesifik & Pengawasan

Data konkret dapat langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan. Jika dilakukan pemeriksaan, bentuknya adalah pemeriksaan spesifik atas satu/ beberapa pos SPT atau kewajiban tertentu lebih ringkas dan tepat sasaran dibanding pemeriksaan umum.

Sebagai konteks penguatan coretax dan kualitas layanan, simak juga langkah kebijakan terbaru:
DPR dukung pelibatan ahli IT untuk perbaikan Coretax.

baca juga: sinyal evaluasi amnesti pajak.

Data Putusan Pajak = Data Konkret

PER-18/PJ/2025 menegaskan bahwa ketetapan/keputusan perpajakan dan putusan sengketa pajak yang inkrah termasuk data konkret dan dapat langsung dipakai untuk menghitung kewajiban pajak yang tidak/kurang dilaporkan.

“Bukti transaksi atau data perpajakan … dapat berupa data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa … yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan …” (Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025).

QRTC vs Tax Holiday di Era GloBE

Dalam wacana insentif, qualified refundable tax credit (QRTC) dinilai lebih sesuai dengan rezim Global Anti-Base Erosion (GloBE) ketimbang tax holiday karena diperlakukan sebagai penambah penghasilan (dampak ke ETR lebih kecil). Di saat bersamaan, pemerintah masih mengandalkan instrumen seperti tax holiday dan super tax deduction untuk mendorong investasi strategis dan pengembangan KEK. Untuk spektrum kebijakan fiskal terkini yang berdampak ke WP dan dunia usaha,

baca juga: Perluasan PPh 21 DTP untuk HOREKA

NPWP Sementara: Perhatikan Konsekuensinya

NPWP Sementara bisa dipakai saat NIK penerima penghasilan belum terdaftar di coretax. Namun perlu dicatat: Bukti Potong yang dibuat dengan NPWP Sementara tidak otomatis terkirim ke akun wajib pajak penerima, sehingga tidak ter-prepopulated pada SPT Tahunan.

Jika menghadapi kendala pemadanan data (contoh: ERR-AEM00) saat integrasi, simak panduan praktis: solusi pemadanan data WP Badan.

UN Tax Convention & Pilar 1

Indonesia melalui DJP dan DJSEF menyatakan dukungan terhadap pembentukan UN Tax Convention. Di sisi lain, ketidakpastian implementasi Pilar 1 OECD—misalnya karena penolakan dari Amerika Serikat—berpotensi menghambat pemajakan raksasa digital di pasar ekonomi besar. Dinamika ini perlu dicermati dunia usaha.

Penegakan: Penagihan Utang Pajak

Di ranah penegakan, pemerintah menarget penagihan utang pajak dari WP besar yang telah inkrah. Langkah cepat ini diharapkan mengakselerasi penerimaan.

Baca juga: Menkeu target utang pajak Rp60T, tegas tagih dalam seminggu.

Langkah-langkah penguatan administrasi menuju layanan lebih andal juga tengah dipacu termasuk rencana pelibatan ahli TI eksternal untuk perbaikan coretax dukungan DPR terhadap perbaikan Coretax.

Sumber terkait

Exit mobile version