website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Makin Garang! Utang Pajak Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Langsung Diblokir

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat taringnya dalam menindak para penunggak pajak. Melalui penerbitan regulasi terbaru, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, otoritas pajak kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memblokir akses layanan publik tertentu bagi Wajib Pajak (WP) yang tak patuh.

Aturan yang menjadi topik hangat media nasional pada Senin (26/1/2026) ini menegaskan bahwa DJP tidak hanya bisa memblokir layanan kepabeanan (ekspor-impor), tetapi juga merambah ke sistem administrasi badan hukum (AHU) hingga layanan publik lainnya. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penagihan pajak yang selama ini kerap terkendala.

Baca Juga: Utang Pajak Rp100 Juta Tak Lunas? Siap-siap Layanan Publik Diblokir DJP

Jika dibandingkan dengan aturan lama (PER-24/PJ/2017), cakupan pemblokiran kali ini jauh lebih agresif. Revisi ini sejalan dengan rencana DJP untuk menerapkan Automatic Blocking System (ABS) yang terintegrasi dengan data utang pajak, sehingga ruang gerak penunggak pajak semakin sempit.

“Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi: pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum; pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.”

— Pasal 2 Ayat (2) PER-27/PJ/2025

Kriteria Blokir dan Cara Membukanya

Namun, tidak semua penunggak pajak akan langsung terkena sanksi ini. DJP menetapkan dua syarat utama sebelum mengajukan rekomendasi blokir. Pertama, WP memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) minimal Rp100 juta. Kedua, Surat Paksa telah diterbitkan dan diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Baca Juga: Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak? Simak 6 Syarat Pembukaannya Sesuai Aturan Baru

Proses pemblokiran dilakukan secara berjenjang. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengusulkan kepada pejabat Eselon II di kantor pusat. Jika disetujui, permintaan blokir akan dikirim ke instansi terkait (seperti Kemenkumham atau Bea Cukai) dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Kabar baiknya, blokir ini bisa dibuka kembali. WP dapat memulihkan akses layanannya jika memenuhi syarat, antara lain: melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, mendapatkan putusan pengadilan yang menghapus utang, atau asetnya telah disita dengan nilai yang cukup. Persetujuan angsuran pajak juga bisa menjadi tiket untuk membuka blokir.

Tambah 4.000 Personel untuk Buru Pengemplang

Keseriusan DJP tahun ini juga terlihat dari rencana penambahan armada tempurnya. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan akan menambah jumlah Pemeriksa Pajak sebanyak 3.000 hingga 4.000 orang. Langkah ini diambil untuk memperbaiki Audit Coverage Ratio (ACR) yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Warning Pegawai Pajak: Awas Jebakan Fraud Triangle!

Dengan total pasukan pemeriksa yang diproyeksikan mencapai 10.000 orang, DJP tidak hanya akan membidik “kakap”, tetapi juga menyisir potensi pajak “teri” atau yang kecil-kecil namun banyak.

Target Pemeriksaan: “Kami sekarang juga tidak akan abai yang potensi kecil-kecil. Potensi itu akan kita scrutiny (teliti) satu per satu untuk meningkatkan kepatuhan.”

Sorotan Korporasi dan Insentif Ekonomi Kreatif

Di sisi lain, Bimo juga menyoroti fenomena janggal di mana 51,5% Wajib Pajak Badan non-UMKM (omzet di atas Rp4,8 miliar) hanya menyetor PPh Badan di bawah 0,5% dari omzetnya. Data ini menjadi sinyal bagi DJP untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kepatuhan korporasi besar.
Sementara itu, untuk mendukung iklim usaha, pemerintah juga tengah menyiapkan “gula-gula” berupa insentif pajak. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyebut insentif ini disiapkan khusus untuk menarik investasi di subsektor film, gim, dan aplikasi, guna mencapai target investasi Rp146,5 triliun pada 2026.

Berbagai kebijakan ini mulai dari penegakan hukum yang keras lewat blokir layanan, penambahan auditor, hingga pemberian insentif menunjukkan strategi ganda pemerintah: tegas terhadap pengemplang, namun suportif terhadap pertumbuhan industri strategis.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (PER-27/PJ/2025)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version