website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Regional
0 0
0
Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASANGKAYU – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu memberikan apresiasi khusus kepada wajib pajak yang proaktif menunaikan kewajiban perpajakannya di awal tahun. Langkah responsif seorang wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada 2 Januari 2026 dinilai patut menjadi teladan.

Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, menjelaskan bahwa musim pelaporan SPT tahun ini menandai era baru administrasi perpajakan dengan implementasi penuh Core Tax Administration System (Coretax). Ia menekankan bahwa sistem ini didesain untuk menyederhanakan kepatuhan, bukan memberatkan.

“Kehadiran Coretax DJP tidak menambah pajak baru, akan tetapi justru mempermudah wajib pajak dengan adanya portal akun pribadi yang akan memonitor segala keperluan administrasi perpajakan.”

— Muhammad Najih Aulady, Kepala KP2KP Pasangkayu

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp924,6 Triliun, Ini Rinciannya

Batas Waktu dan Imbauan FTU

Najih berharap apresiasi yang diberikan dapat memicu efek domino positif, mendorong wajib pajak lain untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak (Maret), sedangkan Wajib Pajak Badan diberi waktu empat bulan (April).

Selain soal ketepatan waktu, KP2KP Pasangkayu juga menyoroti pentingnya konsep Satu Kesatuan Keluarga atau Family Tax Unit (FTU). Najih mengimbau wajib pajak berstatus istri untuk segera melakukan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami. Langkah administratif ini krusial untuk mencegah risiko pajak kurang bayar (KB) yang kerap muncul akibat pemisahan NPWP.

Poin Penting: Coretax akan menghitung otomatis penghasilan suami-istri. Jika NPWP terpisah, potensi beban pajak bisa lebih tinggi.

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

“Sebenarnya ini bukanlah konsep baru. Pasal 8 UU Pajak Penghasilan sudah menjelaskan dari dulu. Sistem Coretax DJP hanya melakukan penghitungan otomatis atas penghasilan jika suami istri mempunyai NPWP sendiri-sendiri,” pungkas Najih.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version