DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

JAKARTADJP dilarang umumkan kebijakan pajak baru setelah kegaduhan yang sempat muncul akibat wacana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa wacana tersebut membuat dunia usaha resah.

Topik mengenai teguran terhadap Ditjen Pajak (DJP) ini menjadi salah satu bahasan utama media nasional pada Selasa (12/5/2026). Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan para wajib pajak yang telah mengungkapkan hartanya melalui Tax Amnesty Jilid II.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” kata Purbaya.

Purbaya Pastikan Tidak Cari-Cari Kesalahan Peserta Tax Amnesty

Purbaya memastikan wajib pajak yang sudah mengikuti Tax Amnesty Jilid II tidak akan dikejar kembali hanya karena ada harta yang sebelumnya telah masuk dalam pengungkapan. Menurutnya, yang telah diampuni melalui program tersebut tidak akan dipersoalkan lagi.

Namun demikian, wajib pajak tetap didorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan setelah keikutsertaan dalam Tax Amnesty Jilid II sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, kewajiban pajak setelah program pengungkapan tetap harus berjalan seperti kegiatan usaha biasa.

“Pada dasarnya, yang sudah di-amnesty ya sudah, yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya seperti biasa. Saya akan tegur DJP,” ujar Purbaya.

Pengumuman Kebijakan Pajak Baru Hanya Lewat Menkeu

Salah satu konsekuensi dari kegaduhan tersebut, DJP dilarang mengumumkan kebijakan pajak baru secara langsung. Purbaya menilai DJP belakangan ini kerap memunculkan keresahan publik melalui sejumlah pengumuman kebijakan.

Menurut Purbaya, kebijakan pajak menyangkut kepastian hukum, kepercayaan wajib pajak, dan iklim usaha. Karena itu, penyampaian kebijakan baru perlu dikendalikan agar tidak memunculkan kesimpangsiuran di masyarakat maupun dunia usaha.

“DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Ke depan, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan dirjen pajak. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. DJP hanya eksekutor, saya yang mengambil kebijakan,” tutur Purbaya.

Dengan arahan tersebut, setiap kebijakan pajak baru akan diumumkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, DJP akan mengambil peran sebagai pelaksana atau eksekutor atas kebijakan yang telah ditetapkan.

Publikasi DJP Akan Diperiksa DJSEF

Ke depan, seluruh publikasi atau pengumuman oleh DJP akan diperiksa terlebih dahulu oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Mekanisme ini disiapkan untuk memitigasi munculnya noise atau kegaduhan terkait kebijakan pajak.

Purbaya menyebut pemeriksaan publikasi tersebut diperlukan agar kebijakan pajak tidak menimbulkan gangguan terhadap iklim usaha dan kelangsungan bisnis. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan wajib pajak.

“Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (sekarang DJSEF) sebelum dipublikasikan,” ujar Purbaya.

Dengan pola tersebut, pesan kebijakan fiskal dan perpajakan diharapkan lebih terkonsolidasi. Purbaya menegaskan bahwa noise yang sempat terjadi akan dihilangkan melalui pembatasan kewenangan pengumuman kebijakan baru.

“Noise yang kemarin terjadi akan kita hilangkan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi,” ujar Purbaya.

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Difokuskan pada Komitmen

Selain soal larangan pengumuman kebijakan pajak baru oleh DJP, Purbaya juga menjelaskan arah pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau PPS. Menurutnya, pemeriksaan hanya akan difokuskan kepada peserta yang tidak menunaikan komitmennya.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mengejar peserta yang kurang mendeklarasikan hartanya saat Tax Amnesty Jilid II dilaksanakan. Dia menyebut kondisi tersebut sebagai risiko pemerintah ketika menggelar program pengampunan atau pengungkapan sukarela.

“Jadi kalau misal ada sebagian yang ikut tax amnesty, tapi ada kelewat beberapa aset, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya waktu tax amnesty diperiksa semua. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi,” ujar Purbaya.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah ingin menegaskan bahwa pemeriksaan bukan diarahkan untuk membongkar kembali seluruh pengungkapan harta peserta. Fokusnya berada pada kepatuhan terhadap komitmen yang telah dibuat setelah mengikuti program.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Tax Amnesty Lanjutan

Pemerintah juga memastikan tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Purbaya mengatakan pemerintah lebih memilih memperkuat kepatuhan pajak melalui penegakan aturan secara konsisten.

Menurut Purbaya, program tax amnesty berisiko memunculkan kerentanan dalam sistem administrasi perpajakan. Risiko tersebut antara lain mencakup tekanan terhadap pegawai pajak dan gangguan terhadap kepastian hukum.

Karena itu, menurut Purbaya, perbaikan kepatuhan yang ideal dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan. Pemerintah juga meminta wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera merepatriasi dan melaporkannya ke dalam negeri.

Pemerintah memberi masa transisi hingga akhir tahun atau sekitar 6 bulan ke depan bagi wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri. Setelah masa tersebut, pengawasan dan pemeriksaan akan menjadi instrumen utama dalam memperkuat kepatuhan.

Pajak Pedagang Online Tunggu Ekonomi Lebih Stabil

Di luar isu Tax Amnesty Jilid II, Kementerian Keuangan juga menyinggung rencana ekstensifikasi pajak, termasuk terhadap pedagang online. Kebijakan tersebut akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi sudah stabil di level 6%.

Purbaya mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2026 sebesar 5,61% menunjukkan ekonomi sedang menguat. Namun, dia menilai penguatan tersebut belum tentu konsisten berlanjut pada kuartal-kuartal berikutnya.

“Let’s say kalau 2 kuartal berturut-turut [pertumbuhan ekonomi] di atas 6%, kami akan pertimbangan [penerapan] pajak-pajak yang lain,” kata Purbaya.

Dengan demikian, rencana pajak bagi pedagang online belum akan langsung diterapkan. Pemerintah masih melihat konsistensi pemulihan dan penguatan ekonomi sebelum memperluas basis pajak melalui kebijakan baru.

Nasib Kenaikan Tarif Royalti Tambang Masih Dinamis

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah rencana penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel. Purbaya menyampaikan pemerintah sedang merampungkan regulasi mengenai penyesuaian tarif royalti tersebut.

Menurut Purbaya, ketentuan tarif royalti tambang akan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah. Jika PP tersebut diteken sesegera mungkin, aturan baru terkait tarif royalti batu bara, nikel, dan komoditas tambang lainnya siap diberlakukan mulai Juni 2026.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia justru berencana menunda penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang. Bahlil berpandangan pemerintah perlu menggodok ulang formulasi sebelum menetapkan tarif royalti tersebut.

Perbedaan sinyal ini menunjukkan pembahasan tarif royalti tambang masih bergerak dinamis. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan.

Penerimaan Pajak Diklaim Tetap Positif

Di tengah berbagai isu tersebut, Purbaya menjamin kinerja penerimaan pajak masih akan tumbuh positif hingga awal kuartal II/2026. Bahkan, dia menargetkan setoran pajak dapat tumbuh tinggi hingga akhir tahun.

Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2026 mencapai Rp394,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 20,7% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“[Pertumbuhan penerimaan pajak hingga April 2026] masih oke lah. Pertumbuhan bisa kita kendalikan ke depan agar lebih cepat menuju antara 20% – 30%,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih menaruh optimisme pada kinerja penerimaan pajak. Namun, Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi kebijakan agar tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat dan dunia usaha.

Dengan arahan terbaru ini, DJP dilarang umumkan kebijakan pajak baru secara langsung. Kebijakan baru perpajakan akan dikomunikasikan oleh Menteri Keuangan, sementara DJP menjalankan peran teknis sebagai eksekutor.

Exit mobile version