Dibiayai Pajak Rakyat, DPR Setujui Anggaran ESDM Rp21,67 T untuk Listrik Desa

JAKARTA – Komisi XII DPR RI telah menyepakati usulan pagu definitif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp21,67 triliun. Angka ini melonjak tajam dari pagu awal yang hanya Rp8,12 triliun, menandakan fokus pemerintah dan legislatif pada sektor energi.

Kenaikan anggaran yang signifikan ini diklaim sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia. Dana yang bersumber dari pajak rakyat ini akan dialokasikan, salah satunya, untuk pembangunan infrastruktur listrik di pedesaan yang belum teraliri listrik.

“Pagu anggaran awal Kementerian ESDM 2026 adalah senilai Rp8,12 triliun, dengan komposisi anggaran rupiah murni (RM) senilai Rp4,82 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp2,69 triliun, dan badan layanan umum (BLU) Rp0,61 triliun,” terang Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Larangan Jual Rumah PPN DTP, Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar

Menurut Yuliot, penambahan pagu ini akan difokuskan untuk melanjutkan berbagai program prioritas, termasuk pembangunan jaringan gas kota (jargas), kegiatan eksplorasi migas dan batubara, serta program penting peningkatan rasio elektrifikasi melalui pembangunan listrik desa (lisdes).

Anggaran tambahan akan digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi melalui pembangunan listrik desa yang mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp5 triliun dan akan digunakan untuk infrastruktur listrik di 1.135 lokasi.

Selain proyek lisdes, belanja infrastruktur Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2026 juga mencakup program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti pemberian converter kit untuk nelayan, pembangunan jargas, serta bantuan pemasangan baru listrik bagi keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Sebagian anggaran tambahan juga dialokasikan untuk kegiatan swakelola, termasuk studi kajian migas di 10 area, persiapan penawaran wilayah kerja migas, serta eksplorasi mineral dan batubara. Seluruh kegiatan ini diharapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional dan menciptakan nilai ekonomi baru.

Perlu diketahui, sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengeluaran, termasuk alokasi dana untuk Kementerian ESDM, pada dasarnya dibiayai oleh kontribusi pajak dari seluruh rakyat Indonesia. Alokasi ini menunjukkan bagaimana pajak berperan vital dalam mendanai program pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah dan perpajakan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai sumber tepercaya.

Exit mobile version