Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax

JAKARTA – Wajib pajak perlu mencermati perubahan penting dalam pembayaran pajak. Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pelunasan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kini tidak lagi menggunakan KJS 310, melainkan beralih ke KJS 300 setelah implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Perubahan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Aturan ini mencabut regulasi sebelumnya dan menetapkan KJS 300 sebagai kode tunggal untuk pembayaran atas tagihan atau ketetapan berbagai jenis pajak.

“Daftar…kode jenis setoran…terdapat dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.”

KJS 300 kini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari PPh migas, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, semua pembayaran STP dan SKP dari jenis pajak tersebut harus menggunakan KJS 300.

Baca Juga: Shadow Economy Jadi Biang Rendahnya Tax Ratio RI?

Peralihan ini menunjukkan upaya DJP untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan sistem pembayaran pajak. Dalam Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2024, ditegaskan bahwa Kode Akun Pajak (KAP) dan KJS adalah dua komponen wajib yang harus dicantumkan pada surat setoran pajak (SSP). Keduanya berfungsi vital untuk memastikan pembayaran pajak tercatat dengan benar.

Sebagai contoh, jika sebelumnya KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen adalah 411128-419, kini berubah menjadi 411128-100. Perubahan ini menjadi indikasi bahwa wajib pajak perlu lebih teliti dalam setiap transaksi pembayaran.

Baca Juga: DJP: Big Data Jadi Senjata Utama Reformasi Pajak

PER-10/PJ/2024 secara resmi menggantikan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021. Wajib pajak dapat merujuk langsung pada lampiran peraturan baru ini untuk mengetahui daftar KAP dan KJS terbaru. Memastikan penggunaan kode yang tepat adalah kunci untuk menghindari masalah administrasi dan sanksi di kemudian hari. Untuk melihat regulasi lengkapnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Jangan sampai salah kode! Memahami perubahan ini akan membantu Anda sebagai wajib pajak untuk mematuhi aturan dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Kepatuhan adalah kunci utama untuk mendukung pembangunan negara.

Exit mobile version