JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan baru membawa perubahan besar pada pembagian hak akses administrasi perusahaan. Sejumlah wajib pajak dilaporkan mengalami kendala teknis saat mengelola akun korporasi, di mana pengguna yang memegang role drafter di akun Coretax DJP milik wajib pajak badan mendapati keterbatasan akses ketika ingin melihat atau mengunduh dokumen bukti potong (bupot) yang statusnya sudah resmi diterbitkan.
Merespons kendala administratif tersebut, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan regulasi. Otoritas menegaskan bahwa visibilitas terhadap menu e-Bupot serta berkas dokumen bukti potong di dalam platform sangat dipengaruhi dan dibatasi secara ketat oleh jenis peran serta hak akses yang melekat pada akun pengguna bersangkutan.
“Jika role-nya hanya drafter saja, maka hanya memiliki akses sampai dengan membuat draft SPT saja,” jelas Kring Pajak melalui saluran media sosial resminya pada Senin (11/5/2026).
Mekanisme Akses Dokumen e-Bupot
Pihak Kring Pajak merinci bahwa pengguna dengan kualifikasi role drafter secara teknis hanya diberikan kewenangan oleh sistem untuk melihat dokumen perpajakan yang statusnya masih berupa rancangan atau belum terbit. Kebijakan sistemik ini menjadi alasan utama mengapa dokumen bukti potong yang telah sah diterbitkan tidak akan muncul pada kompilasi menu e-Bupot akun tersebut.
Guna mengatasi hambatan operasional dan melihat dokumen bupot yang sudah terbit, wajib pajak diwajibkan untuk masuk (login) menggunakan akun milik Person in Charge (PIC) utama atau akun perwakilan yang memegang otoritas sebagai signer. Langkah alternatif lain yang dapat ditempuh adalah dengan memanfaatkan mekanisme fitur impersonate langsung menuju ke akun utama badan usaha.
Jika dalam pelaksanaannya menu e-Bupot sama sekali tidak muncul di layar, pengguna disarankan melakukan pemeriksaan ulang konfigurasi struktur pembagian tugas pada pengaturan akun Coretax. Manajemen perubahan dan otorisasi hak akses ini dapat dieksekusi secara mandiri melalui navigasi menu Portal Saya, kemudian masuk ke sub-menu Profil Saya, memilih Wakil/Kuasa Saya, lalu mengklik opsi Assign Roles.
Mengenal Konsep Impersonating untuk Keamanan Akun
Sebagai informasi penunjang reformasi birokrasi, Coretax DJP sengaja memperkenalkan konsep impersonating dalam tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. Pembaruan arsitektur digital ini diterapkan salah satunya demi menghapus kebiasaan berisiko berupa berbagi kata sandi (sharing password) akun wajib pajak badan yang rawan penyalahgunaan.
Lewat kehadiran konsep impersonating ini, pengelolaan administrasi akun korporasi kini wajib dilakukan secara terpusat lewat akun wajib pajak orang pribadi yang telah ditunjuk resmi sebagai PIC utama, wakil, kuasa, atau PIC yang memimpin tempat kegiatan usaha (cabang) sesuai porsi penugasan.
Pihak penanggung jawab atau PIC utama juga dibekali wewenang penuh untuk mendistribusikan klaster peran kepada setiap staf internal yang terlibat. Penentuan batas kerja staf tersebut dapat dikonfigurasi secara spesifik dengan memberikan tanda centang pada pilihan daftar menu turun (drop down list) yang tersedia pada kolom Tetapkan Role.
Secara garis besar, delegasi wewenang perpajakan di dalam ekosistem baru ini dikelompokkan menjadi dua pilar utama. Pertama, role drafter yang bertugas sebagai tim penyusun, perancang, serta penyiap kelengkapan dokumen laporan perpajakan sebelum diserahkan. Kedua, kualifikasi peran sebagai signer yang memegang hak mutlak sebagai pihak penandatangan dokumen persetujuan secara legal.
