Insentif Pajak Daerah Didorong untuk Tarik Investasi

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong pemerintah daerah lebih aktif memberikan insentif pajak daerah untuk memperbaiki iklim investasi di wilayah masing-masing.

Dorongan tersebut disampaikan karena keberhasilan proyek investasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan kemudahan, terutama melalui instrumen fiskal daerah yang berada dalam kewenangannya.

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Putut Hari Satyaka mengatakan pemda dapat memaksimalkan berbagai instrumen yang tersedia untuk menarik lebih banyak investasi. Salah satunya melalui kemudahan atas pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pungutan daerah lainnya.

“Kemudahan-kemudahan itu tidak harus keluar dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga punya tools untuk memberikan kemudahan-kemudahan karena misalnya PBB, BPHTB, dan lain sebagainya itu pajak-pajak yang ada di pemerintah daerah,” kata Putut dalam Rakorbangpus untuk Penyusunan RKP 2027, dikutip pada Senin (11/5/2026).

Pemda Dinilai Punya Peran Besar dalam Realisasi Investasi

Putut menjelaskan, keberhasilan suatu proyek investasi dalam beberapa kasus justru lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan di tingkat daerah. Artinya, realisasi investasi tidak selalu bergantung pada regulasi pemerintah pusat, tetapi juga pada bagaimana daerah memberi kepastian, kemudahan, dan dukungan bagi pelaku usaha.

Kondisi tersebut antara lain terlihat dari banyaknya aduan yang masuk ke kanal debottlenecking milik Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Sejumlah rencana investasi dilaporkan mentok karena terkendala kebijakan atau perizinan di daerah.

Dalam proses penyelesaian aduan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak jarang harus menghubungi pemerintah daerah agar kebijakan atau perizinan yang menghambat investasi dapat direlaksasi.

Pemda Diminta Sisir Progres Proyek Strategis

Untuk mendorong investasi di daerah, Putut menyarankan pemda lebih rajin menyisir progres rencana investasi di wilayah masing-masing. Langkah ini terutama perlu dilakukan terhadap proyek-proyek yang bersifat strategis.

Melalui penyisiran tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui secara langsung kendala yang menghambat realisasi investasi. Dengan begitu, hambatan yang muncul bisa segera diidentifikasi, dipetakan, dan diselesaikan sebelum proyek semakin tertunda.

Putut menilai pemda perlu terlebih dahulu memastikan apakah persoalan yang menghambat investasi memang dapat diselesaikan di tingkat daerah. Jika hambatan sudah tidak dapat diselesaikan sendiri, barulah pemerintah pusat dapat dilibatkan sesuai kebutuhan spesifik dari proyek tersebut.

“Kalau itu semua memang sudah mentok, apa hal-hal yang butuh dukungan dari pemerintah pusat sehingga spesifik kebutuhannya. Nah, ini nanti baru kita akan bicarakan, haruskah dengan BKPM, [Ditjen] Pajak, KLHK, atau ATR/BPN, misalnya,” ujar Putut.

Dengan pendekatan tersebut, koordinasi antara daerah dan pusat dapat dilakukan secara lebih terarah. Pemerintah pusat juga dapat mengetahui instansi mana yang perlu dilibatkan, baik BKPM, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Insentif Pajak Daerah Bisa Jadi Daya Tarik Investasi

Dalam konteks daerah, insentif pajak daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat daya tarik investasi. Insentif tersebut dapat membantu meringankan beban pelaku usaha pada tahap awal proyek, terutama ketika investasi membutuhkan biaya lahan, pembangunan, atau perizinan yang cukup besar.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang dapat diberikan mencakup pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya. Dengan ruang kebijakan tersebut, pemda dapat menyesuaikan bentuk insentif berdasarkan kebutuhan daerah dan karakteristik proyek investasi yang ingin didorong.

Pemberian Insentif Harus Ditetapkan Kepala Daerah

Pemberian insentif fiskal daerah tidak dilakukan secara informal. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, insentif tersebut ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD.

Pemberitahuan kepada DPRD juga harus disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Dengan mekanisme tersebut, pemberian insentif tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pemda, penggunaan instrumen insentif fiskal perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah. Insentif tidak hanya menjadi keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga dapat diarahkan untuk membuka lapangan kerja, memperluas basis ekonomi lokal, dan mempercepat realisasi proyek strategis.

Perizinan dan Fiskal Daerah Perlu Selaras

Dorongan Bappenas tersebut menunjukkan bahwa iklim investasi daerah tidak hanya bergantung pada promosi investasi. Kebijakan fiskal, perizinan, dan koordinasi lintas instansi juga menjadi faktor penting yang menentukan apakah suatu proyek dapat berjalan atau justru tertunda.

Karena itu, pemda didorong untuk lebih proaktif memanfaatkan kewenangan yang dimiliki. Selain memberikan insentif pajak daerah, pemerintah daerah juga perlu memastikan kebijakan perizinan tidak menjadi hambatan bagi proyek yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah.

Dengan perencanaan yang lebih matang, penyisiran progres proyek, dan pemberian insentif yang tepat sasaran, daerah diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi serta mempercepat realisasi proyek yang selama ini masih terkendala.

Exit mobile version