JAKARTA – Rencana penyesuaian tarif royalti tambang kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap yang berbeda terkait waktu pemberlakuan aturan tersebut.
Purbaya menyampaikan pemerintah sedang merampungkan regulasi mengenai penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel. Ketentuan tersebut rencananya akan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).
“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan, mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).
Purbaya Sebut Aturan Siap Berlaku Juni 2026
Menurut Purbaya, apabila PP tersebut diteken sesegera mungkin, aturan baru mengenai tarif royalti batu bara, nikel, dan komoditas tambang lainnya dapat mulai diberlakukan pada Juni 2026.
Rencana ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif royalti tambang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral. PNBP sendiri merupakan penerimaan negara di luar perpajakan, termasuk penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam seperti mineral dan batu bara.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM melalui PP 19/2025. Beleid tersebut telah berlaku sejak 26 April 2025 dan menggantikan aturan lama, yakni PP 26/2022.
Melalui PP 19/2025, pemerintah menaikkan tarif royalti sejumlah komoditas mineral dan batu bara, termasuk batu bara, nikel, dan tembaga. Tarif royalti minerba yang berlaku saat ini tercantum dalam ketentuan tersebut.
Bahlil Pilih Menunda dan Godok Ulang Formulasi
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berencana menunda penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan-perusahaan tambang. Bahlil berpandangan pemerintah perlu menggodok ulang formulasi sebelum menetapkan tarif royalti tersebut.
Menurut Bahlil, penetapan tarif royalti harus dirancang agar sama-sama menguntungkan bagi pendapatan negara dan dunia usaha tambang. Dia juga menyampaikan bahwa para pengusaha tidak perlu khawatir karena revisi PP 19/2025 belum tentu diterbitkan pada Juni 2026.
“Saya setelah mendengar masukan dari publik, dari teman-teman pengusaha juga, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, pengusaha juga harus untung. [Target diterapkan Juni 2026] ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal,” kata Bahlil.
Perbedaan Sikap Muncul di Tengah Upaya Dorong PNBP
Perbedaan sikap antara Purbaya dan Bahlil menunjukkan bahwa pembahasan tarif royalti tambang masih bergerak dinamis. Di satu sisi, Kementerian Keuangan melihat regulasi tersebut sudah masuk tahap akhir dan berpeluang berlaku pada awal Juni 2026.
Di sisi lain, Kementerian ESDM masih membuka ruang penyesuaian formulasi dengan mempertimbangkan masukan publik dan pelaku usaha. Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan dan keberlanjutan usaha perusahaan tambang.
Dengan demikian, meskipun sinyal pemberlakuan aturan baru telah disampaikan, kepastian mengenai revisi atau penyesuaian tarif royalti minerba masih bergantung pada keputusan akhir pemerintah. Pelaku usaha tambang pun masih menunggu arah final kebijakan tersebut, terutama terkait komoditas utama seperti batu bara, nikel, dan tembaga.
