JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh alokasi anggaran belanja senilai Rp6,29 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perincian APBN 2026.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres 118/2025 yang menyatakan bahwa perincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran kementerian dan lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden tersebut.
Pada 2026, anggaran DJP akan digunakan untuk mendukung dua program utama, yakni program pengelolaan penerimaan negara dan program dukungan manajemen.
Program pengelolaan penerimaan negara memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1,09 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp812,62 miliar dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Selain itu, anggaran senilai Rp157,98 miliar digunakan untuk mendanai kegiatan ekstensifikasi penerimaan negara guna memperluas basis pajak.
Sementara itu, program dukungan manajemen mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar, yakni Rp5,17 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp2,25 triliun digunakan untuk kegiatan pengelolaan keuangan, barang milik negara (BMN), dan urusan umum.
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp2,28 triliun dialokasikan untuk kegiatan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Adapun anggaran senilai Rp623,54 miliar digunakan untuk mendukung pengelolaan sistem teknologi informasi.
Seluruh perincian anggaran belanja tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DJP Tahun Anggaran 2026.
