website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Dapat Anggaran Rp6,29 Triliun, Rp812 Miliar untuk Awasi WP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Nasional
0 0
3
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh alokasi anggaran belanja senilai Rp6,29 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perincian APBN 2026.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres 118/2025 yang menyatakan bahwa perincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran kementerian dan lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden tersebut.

Baca Juga: DJP Bongkar Sindikat Desa Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

Pada 2026, anggaran DJP akan digunakan untuk mendukung dua program utama, yakni program pengelolaan penerimaan negara dan program dukungan manajemen.

Program pengelolaan penerimaan negara memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1,09 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp812,62 miliar dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak.

Selain itu, anggaran senilai Rp157,98 miliar digunakan untuk mendanai kegiatan ekstensifikasi penerimaan negara guna memperluas basis pajak.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

Sementara itu, program dukungan manajemen mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar, yakni Rp5,17 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp2,25 triliun digunakan untuk kegiatan pengelolaan keuangan, barang milik negara (BMN), dan urusan umum.

Selanjutnya, anggaran sebesar Rp2,28 triliun dialokasikan untuk kegiatan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Adapun anggaran senilai Rp623,54 miliar digunakan untuk mendukung pengelolaan sistem teknologi informasi.

Seluruh perincian anggaran belanja tersebut menjadi dasar dalam penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DJP Tahun Anggaran 2026.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Nekat Pindah Stiker Segel Pajak, Kafe di Jember Terancam Pidana

Nekat Pindah Stiker Segel Pajak, Kafe di Jember Terancam Pidana

Comments 3

  1. Pingback: Menkeu Purbaya: Pegawai DJP Wajib Pahami 'Fraud Triangle'
  2. Pingback: Lapor SPT Badan Dolar AS? Cek Aturan Pembulatannya
  3. Pingback: Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp92,46 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version