JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik kejahatan perpajakan berskala besar yang melibatkan sindikat pembuat faktur pajak palsu. Tak main-main, kerugian negara akibat ulah jaringan ini ditaksir mencapai Rp180 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, otoritas pajak menemukan fakta mengejutkan mengenai keberadaan sebuah “desa” di salah satu provinsi yang mayoritas penduduknya disinyalir berprofesi sebagai produsen faktur fiktif. Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) guna memanipulasi restitusi pajak.
“Kami tahun ini sudah berhasil menangkap jaringan faktur fiktif yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Itu cukup masif.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Fenomena Satu Desa Pembuat Faktur Palsu
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pemberantasan sindikat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi institusinya. Ia menggambarkan betapa terstrukturnya jaringan tersebut, hingga terkonsentrasi di satu wilayah spesifik layaknya sebuah industri rumahan.
Meskipun basis operasi sindikat ini berada di sebuah desa di provinsi tertentu, penangkapan para pelaku berhasil dilakukan di wilayah Banten. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut memiliki mobilitas tinggi dan beroperasi lintas wilayah.
Fakta Lapangan: “Bayangkan, ini ada desa di sebuah provinsi yang isinya produsen faktur fiktif. Tapi itu kami berhasil amankan, kami tangkap. Mereka ini ketemunya di Banten.”
Penyeimbang Antara Pengawasan dan Layanan
Di tengah upaya keras memberantas mafia faktur pajak, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak yang patuh tidak akan terganggu. Bimo menegaskan komitmen DJP untuk tetap memberikan kemudahan melalui skema Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau restitusi dipercepat.
Melalui mekanisme ini, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui tahap penelitian, bukan pemeriksaan panjang, sehingga arus kas perusahaan tidak terganggu.
DJP menjamin tidak akan mempersulit proses restitusi bagi dunia usaha yang terbukti patuh secara administratif maupun material. “Restitusi ini hak dunia bisnis sepanjang sudah patuh. Ketika di-sampling satu atau dua kali audit sudah tidak ada yang main-main, kami janji untuk mengembalikan haknya,” pungkas Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
