website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Bisa Batalkan Kepesertaan Tax Amnesty Jilid II, Ini Pemicunya

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 12, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Bisa Batalkan Kepesertaan Tax Amnesty Jilid II, Ini Pemicunya
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatalan surat keterangan kepesertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal sebagai tax amnesty jilid II. Kebijakan ini merupakan amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta aturan turunannya, PMK 196/2021.

Langkah tegas pembatalan ini dapat diambil otoritas pajak apabila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Dengan dibatalkannya surat keterangan tersebut, maka wajib pajak secara otomatis dianggap tidak pernah mengikuti program pengampunan ini.

Baca Juga: Ada Gejolak Global, DPR Ingatkan Defisit APBN Harus Dijaga Rendah

Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 196/2021, pembatalan dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam pasal-pasal krusial di dalam beleid tersebut.

“Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 196/2021.

Kriteria Ketidaksesuaian Harta dan Status Pemeriksaan

Pelanggaran terhadap Program Pengungkapan Sukarela dapat terjadi pada dua skema kebijakan. Pada Kebijakan I, surat keterangan batal jika harta yang diungkapkan ternyata diperoleh di luar rentang waktu 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Sementara untuk Kebijakan II, ketidaksesuaian terjadi jika harta yang dilaporkan bukan merupakan perolehan tahun 2016-2020, tidak dimiliki per 31 Desember 2020, atau ternyata harta tersebut sebenarnya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Kerek Belanja Barang APBN Hingga 26,9%

Selain masalah harta, status hukum wajib pajak juga menjadi penentu. Peserta Kebijakan II akan dicoret jika saat mengikuti program ternyata sedang dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020.

Kewajiban Pencabutan Permohonan Hukum

Ketentuan lain yang sering terabaikan adalah kewajiban mencabut berbagai permohonan hukum yang sedang diajukan. Wajib pajak wajib menarik kembali permohonan keberatan, banding, gugatan, pembetulan, hingga peninjauan kembali yang berkaitan dengan kewajiban PPh dan PPN tahun pajak 2016-2020.

Jika permohonan tersebut tidak dicabut dan belum ada putusan tetap saat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, maka syarat formal kepesertaan dianggap tidak terpenuhi. Hal ini mencakup juga permohonan pengurangan sanksi administrasi atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Baca Juga: Prabowo Patok Target Rp800 T, Danantara Didesak Genjot RoA

Mekanisme Klarifikasi Sebelum Pembatalan

DJP tidak serta-merta melakukan pembatalan secara sepihak tanpa prosedur. Sebelum surat keterangan dibatalkan, otoritas pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi terlebih dahulu kepada wajib pajak. Ini merupakan ruang bagi peserta untuk memberikan penjelasan atau memperbaiki data.

Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak diberikan waktu selama 14 hari untuk melunasi kekurangan tersebut atau memberikan tanggapan. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak merespons, tidak melunasi kurang bayar, atau memberikan klarifikasi yang tetap tidak sesuai kenyataan, maka pembatalan resmi akan dilakukan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version