JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatalan surat keterangan kepesertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal sebagai tax amnesty jilid II. Kebijakan ini merupakan amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta aturan turunannya, PMK 196/2021.
Langkah tegas pembatalan ini dapat diambil otoritas pajak apabila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Dengan dibatalkannya surat keterangan tersebut, maka wajib pajak secara otomatis dianggap tidak pernah mengikuti program pengampunan ini.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 196/2021, pembatalan dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam pasal-pasal krusial di dalam beleid tersebut.
“Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 196/2021.
Kriteria Ketidaksesuaian Harta dan Status Pemeriksaan
Pelanggaran terhadap Program Pengungkapan Sukarela dapat terjadi pada dua skema kebijakan. Pada Kebijakan I, surat keterangan batal jika harta yang diungkapkan ternyata diperoleh di luar rentang waktu 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Sementara untuk Kebijakan II, ketidaksesuaian terjadi jika harta yang dilaporkan bukan merupakan perolehan tahun 2016-2020, tidak dimiliki per 31 Desember 2020, atau ternyata harta tersebut sebenarnya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.
Selain masalah harta, status hukum wajib pajak juga menjadi penentu. Peserta Kebijakan II akan dicoret jika saat mengikuti program ternyata sedang dalam proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020.
Kewajiban Pencabutan Permohonan Hukum
Ketentuan lain yang sering terabaikan adalah kewajiban mencabut berbagai permohonan hukum yang sedang diajukan. Wajib pajak wajib menarik kembali permohonan keberatan, banding, gugatan, pembetulan, hingga peninjauan kembali yang berkaitan dengan kewajiban PPh dan PPN tahun pajak 2016-2020.
Jika permohonan tersebut tidak dicabut dan belum ada putusan tetap saat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, maka syarat formal kepesertaan dianggap tidak terpenuhi. Hal ini mencakup juga permohonan pengurangan sanksi administrasi atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Mekanisme Klarifikasi Sebelum Pembatalan
DJP tidak serta-merta melakukan pembatalan secara sepihak tanpa prosedur. Sebelum surat keterangan dibatalkan, otoritas pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi terlebih dahulu kepada wajib pajak. Ini merupakan ruang bagi peserta untuk memberikan penjelasan atau memperbaiki data.
Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak diberikan waktu selama 14 hari untuk melunasi kekurangan tersebut atau memberikan tanggapan. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak merespons, tidak melunasi kurang bayar, atau memberikan klarifikasi yang tetap tidak sesuai kenyataan, maka pembatalan resmi akan dilakukan.
