website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Patok Target Rp800 T, Danantara Didesak Genjot ROA

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Prabowo Patok Target Rp800 T, Danantara Didesak Genjot ROA
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk memaksimalkan kontribusinya kepada negara. Pada perayaan hari ulang tahun pertamanya, lembaga pengelola dana abadi (sovereign wealth fund) tersebut ditargetkan mampu mencetak tingkat pengembalian aset atau return on asset (ROA) minimal 5 persen. Angka ini diproyeksikan setara dengan Rp800 triliun per tahun.

Baca Juga: H-10 Lebaran 2026, Pencairan THR ASN Baru Capai 20%

Langkah optimasi profitabilitas ini dinilai mutlak dilakukan mengingat besarnya potensi aset yang dikelola. Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus membuktikan kapasitasnya dalam mengolah kekayaan negara menjadi mesin pendapatan yang riil dan berkelanjutan.

“Kalau hanya 5% return on asset berarti Danantara harus kembalikan ke negara US$50 miliar tiap tahun. Rp800 triliun.”

— Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia

Tantangan di Tengah Ketidakpastian Global

Sepanjang tahun pertama operasionalnya, manajemen Danantara sebenarnya telah menorehkan prestasi awal dengan lonjakan ROA hingga 300 persen dibandingkan kinerja pengelolaan sebelum badan ini terbentuk. Kendati demikian, pencapaian tersebut masih dianggap jauh dari target ideal. Dalam pandangan Kepala Negara, sebuah perusahaan berkinerja wajar seyogianya mampu menyentuh ROA 10 persen, sementara korporasi hebat bisa menembus 12 hingga 15 persen per tahun.

Baca Juga: Coretax Hapus Panduan Lapor SPT Tahunan, Ini Penjelasan DJP

Merespons dinamika tersebut, target jangka pendek dipatok realistis di angka 5 persen, sembari perlahan merangkak menuju standar global 10 persen di tahun-tahun mendatang. Peningkatan return ini dinilai semakin mendesak di tengah ancaman krisis dan ketidakpastian ekonomi dunia.

Krisis Sebagai Peluang: Dengan kekayaan alam yang besar, Indonesia harus menjadikan krisis global sebagai batu loncatan untuk memperkuat fundamental ekonomi domestik.

Oleh karena itu, Prabowo juga mewanti-wanti jajaran manajemen Danantara agar ekstra hati-hati dan mengedepankan tata kelola yang baik (good corporate governance). Beliau menyoroti fakta bahwa tidak sedikit sovereign wealth fund dari negara-negara kaya yang justru berujung pada kerugian masif akibat kelalaian manajemen.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Syarat Ketat Profesi Penunjang Keuangan

Peringatan tegas ini menjadi pengingat bahwa tujuan utama pembentukan BPI Danantara bukan sekadar menghimpun kekayaan, melainkan memastikan instrumen negara tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian demi kesejahteraan ekonomi jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version