DJP Beberkan Tantangan Berat Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penerapan program cooperative compliance di Indonesia bukanlah hal yang sederhana. Tantangan muncul baik dari sisi internal DJP maupun dari wajib pajak yang menjadi peserta program.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa cooperative compliance menuntut perubahan besar dalam cara kerja aparat pajak. Fiskus tidak hanya harus memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga model bisnis, kompleksitas transaksi, dan manajemen risiko wajib pajak besar.

“Cooperative compliance menuntut anggota kami menguasai bukan hanya ketentuan perpajakan, tetapi juga model bisnis, kompleksitas transaksi, dan manajemen risiko wajib pajak besar.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Perubahan Mindset: Dari Penindakan ke Kemitraan

Bimo menekankan bahwa penerapan cooperative compliance membutuhkan transformasi pola pikir. Dengan skema ini, pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada penegakan dan pemeriksaan harus beralih menjadi pendekatan yang lebih kolaboratif.

“Fiskus di internal DJP juga perlu menyeimbangkan peran sebagai partner dialog sekaligus sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, program ini juga harus dikemas dengan baik agar tidak dianggap sebagai perlakuan istimewa bagi wajib pajak besar. Tata cara keikutsertaan pun harus dirumuskan secara jelas, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kemenkeu Tahan Cukai MBDK Demi Lindungi Industri Padat Karya

Tantangan dari Wajib Pajak: Transparansi & Perencanaan Pajak

Dari sisi wajib pajak, program cooperative compliance menuntut peningkatan transparansi dan kualitas tata kelola pajak internal. Perusahaan harus siap mengungkapkan transaksi signifikan dan posisi pajak yang sensitif sejak dini kepada DJP.

Bimo mengakui ada kekhawatiran dari sebagian wajib pajak bahwa keikutsertaan dalam program ini dapat mengurangi fleksibilitas mereka dalam melakukan perencanaan pajak.

Baca Juga: Fasilitas DJP untuk UMKM yang Wajib Diketahui

Regulasi Cooperative Compliance Sedang Disiapkan

Meski diwarnai banyak tantangan, Bimo menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai penerapan cooperative compliance di Indonesia.

Pada fase awal, wajib pajak dapat mengikuti program ini secara sukarela. Wajib pajak besar akan diberi kesempatan untuk mendaftar terlebih dahulu. Namun ke depan, wajib pajak dengan risiko kepatuhan tinggi akan diwajibkan masuk ke skema ini agar peningkatan kepatuhan yang signifikan dapat dicapai.

Menurut Bimo, dalam tahap berikutnya wajib pajak yang dikategorikan memiliki kepatuhan tinggi akan dilakukan pemeliharaan kepatuhan selama beberapa tahun pajak. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan sedang akan masuk dalam sasaran pengawasan, sementara wajib pajak dengan tingkat kepatuhan rendah akan lebih sering menjadi sasaran pemeriksaan.

Baca Juga: DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak, Simak 3 Hal Penting Ini

“Dengan demikian, pemeriksaan DJP bergeser dari pendekatan pemeriksaan yang masif menjadi pengawasan berbasis risiko dan kemitraan.”
— Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

Exit mobile version