Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan tersebut masih menunggu momentum yang tepat, terutama karena sektor industri makanan dan minuman merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa penundaan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi, dan stabilitas industri padat karya.

“Pertumbuhan ekonomi adalah prioritas pemerintah untuk penciptaan lapangan pekerjaan.”

Industri Mamin Serap 6,3 Juta Tenaga Kerja

Febrio menjelaskan bahwa pabrik makanan dan minuman termasuk sektor labor intensive yang mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang. Kebijakan cukai MBDK dikhawatirkan dapat menambah beban biaya produksi dan berdampak pada kinerja industri serta kemampuan perusahaan menyerap tenaga kerja.

Baca Juga: AS Pangkas Tarif Impor Kopi & Pisang untuk Tekan Inflasi

Pertimbangan dari Kemenperin dan DPR

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi dan tenaga kerja, pemerintah juga menampung masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membawahi industri manufaktur. Seluruh pertimbangan tersebut akan kembali dibahas bersama Komisi XI DPR sebelum keputusan final diambil.

“Industri makanan dan minuman ini labor intensive. Kita perlu mendengarkan pembina teknis dari Kemenperin dan melaporkannya kembali ke Komisi XI.”

Baca Juga: DJP Bantah Isu Pembobolan Coretax, Tegaskan Keamanan Data WP

Regulasi Tetap Disiapkan, Termasuk Tarif dan Mekanisme

Meskipun penerapannya ditunda, Kemenkeu memastikan proses penyusunan regulasi cukai MBDK tetap berjalan. Fokus kajian meliputi besaran tarif, mekanisme pemungutan, serta perbandingan penerapan kebijakan serupa di negara lain.

Cukai MBDK rencananya mencakup:

  • Minuman berpemanis siap konsumsi (ready to drink);
  • Konsentrat berpemanis dalam kemasan untuk penjualan eceran.

“Kajiannya sudah dilakukan bertahun-tahun. Kita siap melanjutkannya, tinggal timing yang sedang dipersiapkan.”

“Penundaan cukai MBDK bukan berarti mundur, tetapi memastikan kebijakan tidak mengganggu industri padat karya yang menyerap jutaan pekerja.”

Sumber Terkait


Exit mobile version