JAKARTA – Menutup tahun 2025, ketahanan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif. Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2025 melonjak mencapai US$156,5 miliar.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$150,1 miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa lonjakan ini tidak lepas dari kontribusi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
“Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut terutama bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penerbitan sukuk global pemerintah, serta penarikan pinjaman pemerintah.”
— Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI
Baca Juga: Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi Kebocoran Penerimaan Negara Kembali Mencuat
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2025 tersebut setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka ini berada jauh di atas standar kecukupan internasional yang umumnya dipatok sekitar 3 bulan impor.
Bank sentral menilai cadangan devisa tersebut sangat memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.
“Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya, dikutip Senin (12/1/2026).
Aturan DHE SDA Diperketat
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mempertebal pundi-pundi devisa negara melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Melalui revisi aturan dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemerintah kini mewajibkan penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% dengan jangka waktu retensi (pengendapan) minimal 12 bulan sejak penempatan.
Dana tersebut wajib disimpan dalam rekening khusus (Reksus) di bank-bank nasional. Ketentuan ketat ini berlaku untuk sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), ketentuan DHE SDA masih mengacu pada regulasi sebelumnya dalam PP 36/2023. Pemerintah mengisyaratkan bahwa regulasi ini masih akan terus dievaluasi dan direvisi agar implementasi penempatan DHE SDA bisa berjalan lebih optimal.
Melihat ke depan, BI optimistis ketahanan sektor eksternal Indonesia akan tetap tangguh. Hal ini didukung oleh prospek ekspor yang terjaga serta aliran modal asing (capital inflow) yang diprediksi terus berlanjut, seiring dengan persepsi positif investor terhadap fundamental ekonomi domestik.
