Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi ‘Kebocoran’ Penerimaan Negara Kembali Mencuat

JAKARTA – Lampu kuning menyala di dasbor fiskal Indonesia. Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang tahun 2025 resmi mencatatkan pelebaran defisit yang cukup signifikan. Realisasi defisit mencapai Rp695,1 triliun atau setara 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini meleset dari skenario awal pemerintah. Sebelumnya, target defisit dipatok lebih konservatif di angka Rp662 triliun atau 2,78% dari PDB. Meski secara teknis pemerintah masih bisa bernapas lega karena batas aman 3% yang diamanatkan undang-undang belum terlanggar, pelebaran ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan kas negara memerlukan evaluasi mendalam.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menampik fakta bahwa porsi belanja negara berlari lebih kencang ketimbang pendapatan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini adalah pil pahit yang harus ditelan demi menjaga denyut nadi perekonomian yang sempat melemah.

“Pasti Anda bertanya kenapa belanja tidak dipotong supaya defisit tetap kecil. Tapi kita tahu, ekonomi sedang down, kita harus berikan stimulus. Ini wujud komitmen pemerintah untuk menjaga ekonomi tetap tumbuh walaupun defisit membesar.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Lagu Lama yang Kembali Diputar: Kebocoran Negara

Namun, melebarnya defisit bukan satu-satunya sorotan. Bak playlist lagu lama yang diputar ulang, narasi mengenai “bocornya pendapatan negara” kembali menyeruak ke permukaan, seiring dengan tekanan pada kinerja fiskal.

Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung isu klasik yang telah menjadi perhatiannya sejak lama: hilangnya potensi penerimaan negara yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah per tahun. Isu ini dinilai menjadi biang keladi mengapa upaya pemerintah mendulang cuan dari sektor pajak dan sumber daya alam (SDA) sering kali tidak optimal.

Menkeu Purbaya menambahkan, Presiden menyoroti tajam praktik penghindaran pajak (tax avoidance), khususnya oleh korporasi di sektor SDA. Modusnya k kian canggih, mulai dari praktik under-invoicing hingga aktivitas industri yang sengaja tidak dicatatkan dalam sistem administrasi perpajakan maupun kepabeanan.

Konsistensi Prabowo terhadap isu ini sebenarnya sudah teruji waktu. Jika menilik ke belakang, tepatnya pada debat Pilpres 15 Juni 2014—lebih dari satu dekade silam—Prabowo sudah lantang menyuarakan potensi hilangnya penerimaan negara senilai Rp7.200 triliun akibat mismanajemen kekayaan alam.

Mengurai Benang Kusut Shadow Economy

Diskursus mengenai kebocoran ini sejatinya berkaitan erat dengan kinerja perpajakan. Sederhananya, jika kebocoran terjadi, artinya ada pajak yang tidak terpungut.

Founder DDTC, Darussalam, dalam pandangannya (2019) telah lama mengingatkan pentingnya melacak sumber kebocoran ini. Mengutip studi Cobham (2005), Darussalam memetakan setidaknya ada lima “lubang besar” yang menjadi sumber kebocoran pajak di negara berkembang seperti Indonesia:

  • Masih besarnya porsi shadow economy (ekonomi bayangan).
  • Dampak kompetisi tarif pajak antarnegara.
  • Pengelakan pajak ke negara suaka pajak (offshore tax evasion).
  • Praktik penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (BEPS).
  • Pajak terutang yang tidak dilaporkan dan tidak dibayarkan (unreported and unpaid tax).

Tantangan Kebijakan: Pemangku kebijakan wajib mengidentifikasi kelima sumber kebocoran tersebut karena berdampak langsung pada fundamental penerimaan negara.

Pada akhirnya, menutup celah kebocoran tidak harus selalu dilakukan dengan cara “menggebuk” wajib pajak. Pemerintah disarankan untuk mengubah pendekatan dari konfrontatif menjadi kolaboratif. Melalui skema cooperative compliance dan perbaikan layanan, kepatuhan sukarela diharapkan dapat tumbuh, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.


Exit mobile version