JAKARTA – Pemerintah pusat telah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp849 triliun kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) sepanjang tahun 2025. Realisasi tersebut setara dengan 92,3% dari total pagu TKD dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp919,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa nilai realisasi tersebut telah memperhitungkan kebijakan pencadangan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Penyaluran transfer ke daerah Rp849 triliun ini sesuai dengan angka setelah kita melakukan pencadangan atas TKD sesuai Instruksi Presiden 1/2025.”
— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan
Dana transfer tersebut telah masuk ke kas masing-masing pemerintah daerah dan tercatat dalam APBD. Meski demikian, realisasi TKD 2025 tercatat menurun sebesar 1,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp863,5 triliun.
TKD Turun, Tapi Efektivitas Dijaga
Menurut Suahasil, penurunan nominal TKD tidak mencerminkan pelemahan dukungan fiskal pusat ke daerah. Penyesuaian tersebut justru merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara yang diamanatkan Inpres 1/2025, dengan nilai efisiensi TKD mencapai Rp50,59 triliun.
Ia menegaskan bahwa secara substansi, dana transfer tetap tersalurkan dan dapat dimanfaatkan daerah untuk mendukung layanan publik serta program prioritas.
Efisiensi TKD: Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi fungsi utama TKD dalam mendukung APBD.
Tunjangan Guru, Dana Desa, hingga Penanganan Bencana
Sepanjang 2025, penyaluran TKD telah mencakup berbagai pos strategis. Pemerintah menyalurkan tunjangan profesi guru senilai Rp67,3 triliun sejak Maret 2025, yang langsung ditransfer ke rekening guru ASN daerah.
Selain itu, Dana Desa juga digelontorkan untuk mendukung pembentukan 83.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah turut menyalurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,6 triliun guna pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah.
Dukungan fiskal juga diberikan kepada daerah terdampak bencana. Pemerintah menyalurkan TKD sebesar Rp2,25 triliun untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membayarkan sebagian kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH) senilai Rp18,5 triliun.
Lima Jenis TKD dan Perannya
Secara struktur, TKD terdiri atas lima jenis belanja, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY.
DBH dimanfaatkan untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamsostek. DAU digunakan untuk gaji guru dan pengadaan alat kesehatan. DAK difokuskan pada pembangunan puskesmas dan sektor pendidikan. Dana desa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur desa, posyandu, serta pendirian badan hukum KDKMP. Sementara dana otsus dan DIY mendukung pembangunan jalan, jembatan, layanan kesehatan, dan beasiswa di wilayah Papua.
Dengan realisasi TKD yang tetap tinggi meski di tengah kebijakan efisiensi, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah. Ke depan, efektivitas pemanfaatan TKD di tingkat daerah akan menjadi kunci dalam memperkuat kualitas belanja publik.
