Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

JAKARTA – Transformasi digital sistem administrasi perpajakan melalui Coretax administration system memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun, dalam masa transisinya, tak jarang wajib pajak mengalami kendala teknis, salah satunya kegagalan saat mencoba mengunduh dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Menanggapi keluhan yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan solutif. Secara prosedur normal, dokumen SPPKP sejatinya dapat diakses dan dicetak langsung secara mandiri lewat akun Coretax DJP masing-masing wajib pajak.

“Namun, apabila SPPKP ternyata tidak muncul pada daftar dokumen tersebut, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar.”

Kring Pajak DJP

Untuk mencoba sistem pengunduhan digital, wajib pajak cukup masuk (login) ke portal Coretax, kemudian mengarahkan kursor ke menu ‘Portal Saya’ dan memilih opsi ‘Dokumen Saya’. Langkah pamungkasnya adalah mengeklik tombol ‘Hasilkan Dokumen’ atau menekan ikon penyegaran (refresh). Idealnya, SPPKP akan langsung tersaji dalam daftar dokumen aktif tersebut.

Alternatif Manual: Ajukan Permintaan Kembali ke KPP

Jika skenario digital tersebut buntu atau mengalami error, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu panik. Aturan perpajakan telah memfasilitasi jalur permohonan cetak ulang. Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020, PKP memiliki hak penuh untuk mengajukan permintaan kembali dokumen SPPKP secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP pada hari dan jam kerja.

Proses pengajuan ulang ini mensyaratkan kelengkapan administrasi dasar. Bagi PKP Orang Pribadi, wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan prosesnya mendapat keistimewaan karena bisa diajukan di seluruh KPP/KP2KP di mana saja. Sementara itu, PKP Badan harus menyertakan fotokopi dokumen pendirian badan usaha sekaligus salinan identitas seluruh jajaran pengurus ke kantor pajak tempat mereka terdaftar.

Fleksibilitas Layanan: Permintaan kembali SPPKP dapat diajukan secara langsung, melalui jasa pos atau kurir ekspedisi dengan bukti resi pengiriman, hingga diajukan secara elektronik.

Pemerintah menjamin setiap permohonan yang masuk dengan alasan dokumen hilang, rusak, atau error sistem akan diproses secepatnya. Setelah permohonan tervalidasi dengan dokumen kelengkapan yang setara dengan syarat pendaftaran NPWP baru, Kepala KPP atau KP2KP akan langsung menerbitkan kembali SPPKP tersebut. Menariknya, jika diperlukan, otoritas pajak juga dapat memberikan SPPKP tersebut dalam wujud Dokumen Elektronik yang sah.

Exit mobile version