Kadin Desak Pelibatan Wajib Pajak dalam Penyusunan RUU Konsultan Pajak

Urgensi Partisipasi Wajib Pajak dan Standar Kompetensi dalam RUU Konsultan Pajak

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan pentingnya inklusivitas dalam merancang regulasi perpajakan nasional. Kadin berpandangan bahwa seluruh lapisan wajib pajak perlu dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak agar aturan yang lahir nantinya benar-benar selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.

Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Kadin Indonesia, Herman Juwono, menekankan bahwa partisipasi wajib pajak bukan sekadar formalitas. Mengingat salah satu fungsi vital konsultan pajak adalah memberikan edukasi, maka suara dari pihak yang menerima edukasi tersebut—yakni wajib pajak—menjadi sangat krusial.

“Dari sisi Kadin perlu diyakinkan bahwa sebagai pengusaha bahwa konsultan pajak itu bisa memberikan edukasi dari tingkat yang paling bawah mengenai kewajiban sebagai wajib pajak.”

Herman Juwono

Standar Kompetensi: Fondasi Sebelum Regulasi

Selain masalah pelibatan publik, Kadin juga menyoroti kesiapan internal organisasi profesi. Sebelum melangkah jauh ke meja pembahasan parlemen, asosiasi konsultan pajak—seperti IKPI, AKP2I, P3KPI, dan Perkoppi—diharapkan dapat bersinergi menyusun standar kompetensi profesi yang solid. Standar ini mencakup pedoman umum, pemeriksaan, hingga pelaporan, serupa dengan standar yang telah mapan di profesi akuntan publik.

Herman berpendapat bahwa idealnya RUU Konsultan Pajak muncul sebagai inisiatif pemerintah, bukan inisiatif DPR. Hal ini didasari atas fungsi regulerend (mengatur) dan budgetair (anggaran) yang melekat pada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Dengan demikian, sinkronisasi kebijakan antara pengumpul pajak dan konsultan sebagai mitra wajib pajak dapat berjalan lebih harmonis.

Harapan Industri: Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam rapat dengar pendapat menjadi kunci agar RUU ini mampu mendorong kepatuhan pajak secara bermartabat.

Sebagai langkah konkret, pemerintah diharapkan menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) yang luas. Proses ini tidak boleh hanya terbatas pada pelaku profesi konsultan pajak saja, melainkan harus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dari berbagai skala demi terciptanya kepastian hukum dan ekosistem perpajakan yang sehat di Indonesia.

Exit mobile version