Strategi DJP Mempertimbangkan Kelonggaran Lapor SPT Badan 2026
JAKARTA – Setelah memberikan napas lega bagi wajib pajak individu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai membuka pintu peluang serupa bagi wajib pajak (WP) badan. Otoritas pajak tengah mempertimbangkan secara serius pemberian relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk sektor korporasi.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika pelaporan yang ada. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai relaksasi ini disusun dengan memantau volume SPT yang masuk dari para pelaku usaha. Sebagaimana aturan main yang berlaku, tenggat waktu pelaporan SPT badan sedianya jatuh pada tanggal 30 April mendatang.
“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Meskipun rencana ini masih dalam tahap penggodokan, otoritas pajak berkomitmen untuk segera memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak badan. DJP meminta publik untuk bersabar menunggu keputusan final yang akan diumumkan dalam waktu dekat, sembari terus memantau tren pelaporan harian dari sektor usaha.
Menilik Keberhasilan Relaksasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Wacana relaksasi bagi perusahaan ini sejatinya bercermin pada kebijakan serupa yang telah lebih dulu dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah secara resmi menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi individu yang terlambat melapor hingga 30 April 2026.
Insentif Kurang Bayar: Khusus bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, pemerintah memberikan keringanan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) hingga periode relaksasi berakhir.
Normalnya, pelunasan pajak kurang bayar bagi individu harus tuntas pada 31 Maret. Namun, dengan adanya payung hukum baru ini, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu satu bulan tanpa beban bunga. Pola insentif inilah yang diharapkan oleh banyak pelaku usaha dapat diadopsi pula untuk kategori wajib pajak badan guna mendukung likuiditas perusahaan di tengah tahun berjalan.
Sembari menunggu kepastian kebijakan dari DJP, para pengusaha tetap diimbau untuk mempersiapkan dokumen pelaporan sebaik mungkin. Transparansi dan kepatuhan tetap menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem perpajakan nasional yang sehat, sekaligus memastikan roda ekonomi tumbuh secara adil dan bermartabat.
