JAKARTA – Pemerintah menabuh genderang pengetatan pengawasan fiskal dengan mengambil langkah tegas untuk mengaudit deretan wajib pajak penerima restitusi bernilai fantastis sepanjang tahun 2025. Langkah strategis ini dipicu oleh tingginya angka pengembalian pajak yang dinilai menggerus ruang kas negara, sekaligus untuk mencegah praktik manipulasi.
Menteri Keuangan Purbaya menyoroti secara khusus nominal restitusi tahun 2025 yang menembus angka Rp361,15 triliun. Menurutnya, pencairan dana tersebut terlampau besar sehingga patut dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap riwayat klaim yang diajukan oleh wajib pajak berskala besar.
“Kami akan audit yang besar-besar, yang mencurigakan tahun lalu. Restitusi Rp360 triliun itu menurut saya kebesaran. Saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ.”
— Purbaya, Menteri Keuangan RI
Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa audit terhadap wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) berstatus lebih bayar sejatinya merupakan proses bisnis yang wajar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mereviu ulang kelayakan teknis guna memastikan pemohon benar-benar memenuhi kriteria sah untuk memperoleh restitusi.
Sebagai catatan, pertumbuhan restitusi pada tahun lalu melonjak hingga 35,9%, didominasi oleh restitusi PPh badan senilai Rp98,08 triliun dan PPN sebesar Rp253,7 triliun. Melalui kebijakan pengetatan ini, pemerintah memproyeksikan pencairan pengembalian pajak pada 2026 dapat ditekan di angka Rp270 triliun.
Penerimaan Melesat, APBN Tetap Terkendali
Sinyal positif dari efisiensi restitusi ini langsung terasa pada kinerja awal tahun. Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari 2026 berhasil mencetak Rp116,2 triliun, tumbuh impresif sebesar 30,7% secara tahunan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, pencapaian ini disokong kuat oleh penerimaan pajak bruto sebesar Rp170,3 triliun serta keberhasilan DJP memangkas pencairan restitusi hingga 23% menjadi Rp54,1 triliun.
Di ranah makro, kinerja fiskal juga menunjukkan stabilitas. Defisit APBN pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp54,6 triliun atau 0,21% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski nominalnya lebih besar dari periode yang sama tahun lalu, rentang defisit ini diklaim sangat sehat dan sepenuhnya berada di dalam desain batas aman APBN.
Terobosan Layanan DJP: “Sedang kami proses penambahan fitur coretax form dan M-Pajak. Ini akan memberikan kemudahan pelaporan SPT wajib pajak dengan status nihil dan karyawan dari 1 pemberi kerja.”
Guna mempertahankan momentum positif tersebut, DJP terus membenahi infrastruktur layanan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam waktu dekat, wajib pajak akan disuguhkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi M-Pajak dan ekosistem *coretax*.
Sebagai penutup kekuatan di lini pengawasan, otoritas pajak juga telah mengukuhkan 1.772 *Account Representative* (AR) dan penelaah keberatan menjadi pejabat fungsional pemeriksa. Garda depan ini diterjunkan langsung ke sejumlah pos strategis, termasuk Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO), guna memastikan kepatuhan pajak berjalan maksimal demi mengamankan roda pembangunan.
