Bebas Denda! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

Panduan Relaksasi Lapor SPT Tahunan 2026: Cara Hindari Sanksi Denda Pajak

JAKARTA – Kabar gembira bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat menuntaskan kewajiban administrasinya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan “napas lega” dengan menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi mereka yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga akhir bulan ini.

Relaksasi ini menjadi momen krusial mengingat dalam kondisi normal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, otoritas memberikan kelonggaran waktu selama satu bulan penuh hingga 30 April 2026 tanpa bayang-bayang denda Rp100.000 yang biasanya menghantui keterlambatan.

“Untuk wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh setelah waktu relaksasi terlewati akan dikenakan sanksi bunga dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa meskipun ada relaksasi, kepatuhan wajib pajak tetap menjadi prioritas. Jika melewati batas 30 April, sanksi administrasi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan kembali berlaku secara otomatis.

Sinyal Relaksasi untuk Wajib Pajak Badan

Tak hanya bagi individu, DJP kini tengah menggodok rencana serupa untuk wajib pajak badan. Secara aturan, batas akhir pelaporan bagi perusahaan atau badan usaha adalah 30 April. Namun, otoritas pajak sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi tambahan dengan memantau perkembangan jumlah SPT yang masuk.

Info Penting: “DJP terus memantau volume pelaporan wajib pajak badan. Jika pembahasan rampung, kebijakan relaksasi untuk sektor badan akan segera disosialisasikan secara luas.”

Mengingat sistem perpajakan yang kini makin terintegrasi, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pelaporan melalui e-Filing atau media elektronik lainnya guna menghindari penumpukan trafik sistem di hari-hari terakhir. Kelonggaran ini adalah kesempatan emas untuk merapikan administrasi perpajakan tanpa beban biaya tambahan.

Exit mobile version