Update Daftar KAP dan KJS Terbaru Sesuai PER-10/PJ/2024 untuk Akurasi Setoran Pajak
JAKARTA – Ketepatan dalam mencantumkan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) kini menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak di era sistem Coretax. Dua elemen informasi ini merupakan jantung dari akurasi Surat Setoran Pajak (SSP), yang berfungsi mengidentifikasi secara spesifik jenis pajak dan tujuan pembayaran agar masuk ke pos penerimaan negara yang benar.
Guna memastikan integritas data keuangan negara, otoritas pajak telah memperbarui regulasi teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Aturan anyar ini secara resmi mencabut daftar KAP dan KJS lama yang sebelumnya diatur dalam PER-09/PJ/2020 dan pembaruannya di PER-22/PJ/2021.
“Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku… PER-09/PJ/2020… sebagaimana telah diubah dengan… PER-22/PJ/2021…; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
— Pasal 12 PER-10/PJ/2024
Perubahan Signifikan pada Kode Dividen dan Tagihan Pajak
Implementasi PER-10/PJ/2024 membawa sejumlah pergeseran angka yang wajib dipahami oleh praktisi pajak dan pelaku usaha. Sebagai contoh, setoran pajak atas dividen yang sebelumnya menggunakan kombinasi KAP-KJS 411128-419 kini bertransformasi menjadi 411128-100. Perubahan serupa juga terjadi pada pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang kini menggunakan KJS 300, menggantikan kode 310 yang lama.
Meskipun sistem Coretax telah menyediakan fitur pemilihan kode secara otomatis, pemahaman mendalam terhadap Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024 tetap diperlukan sebagai langkah mitigasi risiko. Kesalahan dalam pemilihan kode dapat mengakibatkan status pembayaran tidak terdeteksi oleh sistem, yang pada akhirnya memicu munculnya tagihan atau kendala dalam pelaporan SPT.
Poin Penting: KAP mengidentifikasi jenis pajak (seperti PPh atau PPN), sedangkan KJS menunjukkan sifat setoran (seperti setoran denda, angsuran, atau pajak terutang).
Tiga Skema Pembuatan Kode Billing di Era Coretax
Selain penyesuaian kode, Coretax memperkenalkan transformasi dalam prosedur pembuatan kode billing. Kini, terdapat tiga jalur utama yang harus diikuti wajib pajak. Pertama adalah skema billing terkait SPT, di mana kode hanya dapat diterbitkan setelah draft SPT terbentuk, sehingga menutup kemungkinan pembuatan secara mandiri tanpa dasar pelaporan yang jelas.
Kedua, untuk pembayaran tagihan pajak seperti STP atau SKPKB, pembuatan billing dilakukan melalui modul Pembayaran dengan menu khusus ‘Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’. Terakhir, tersedia fitur ‘Setor Sendiri’ untuk jenis pembayaran di luar SPT dan tagihan resmi, yang dapat diakses melalui menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.
Sinergi antara pemahaman kode akun terbaru dengan penguasaan skema billing elektronik ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa administratif. Wajib pajak diimbau untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru guna memastikan setiap rupiah yang disetorkan tercatat secara akurat demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
