website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif!
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan beragam peraturan perpajakan baru sepanjang Januari 2026. Meski sebagian besar regulasi tersebut diundangkan pada akhir Desember 2025, implementasinya baru berjalan efektif dan mulai banyak diperbincangkan pada awal tahun ini.

Rangkaian aturan baru tersebut mencakup berbagai aspek strategis perpajakan, mulai dari penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, penyesuaian kebijakan investasi, pengaturan akses informasi keuangan, hingga pemberian insentif pajak. Berikut rangkuman sejumlah regulasi perpajakan yang beredar dan/atau mulai berlaku sepanjang Januari 2026.

“Berbagai ketentuan perpajakan terus disesuaikan untuk meningkatkan kepatuhan, memperkuat basis pajak, sekaligus menjaga iklim usaha.”

— Kementerian Keuangan

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperketat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 111/2025 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak. Beleid ini diundangkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah memperluas cakupan pengawasan tidak hanya kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga wajib pajak tidak terdaftar serta pengawasan berbasis wilayah. Salah satu ketentuan yang menyita perhatian adalah kemungkinan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang belum terdaftar.

Aturan Nilai Buku dan Akses Informasi Direvisi

Pemerintah juga menerbitkan PMK 1/2026 yang merevisi ketentuan penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi usaha. Revisi keempat atas PMK 81/2024 ini berlaku mulai 22 Januari 2026 dan disesuaikan dengan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Selain itu, PMK 108/2025 diterbitkan untuk merombak ketentuan akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Regulasi ini diselaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard (CRS) OECD serta mengakomodasi implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Insentif Pajak dan Penyesuaian Pidana

Sejumlah insentif pajak juga kembali diberikan pemerintah, antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai industri tertentu melalui PMK 105/2025 serta PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun berdasarkan PMK 90/2025.

Di sisi lain, pemerintah mengundangkan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai konsekuensi berlakunya KUHP baru. Melalui beleid ini, berbagai ancaman pidana di bidang perpajakan turut diselaraskan dengan sistem pemidanaan terbaru.

Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun

Dengan banyaknya regulasi baru yang berlaku pada awal 2026, wajib pajak dan pelaku usaha perlu mencermati setiap perubahan ketentuan agar dapat menyesuaikan kewajiban perpajakannya secara tepat dan menghindari potensi risiko kepatuhan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version