Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif!

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan beragam peraturan perpajakan baru sepanjang Januari 2026. Meski sebagian besar regulasi tersebut diundangkan pada akhir Desember 2025, implementasinya baru berjalan efektif dan mulai banyak diperbincangkan pada awal tahun ini.

Rangkaian aturan baru tersebut mencakup berbagai aspek strategis perpajakan, mulai dari penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, penyesuaian kebijakan investasi, pengaturan akses informasi keuangan, hingga pemberian insentif pajak. Berikut rangkuman sejumlah regulasi perpajakan yang beredar dan/atau mulai berlaku sepanjang Januari 2026.

“Berbagai ketentuan perpajakan terus disesuaikan untuk meningkatkan kepatuhan, memperkuat basis pajak, sekaligus menjaga iklim usaha.”

Kementerian Keuangan

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperketat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 111/2025 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak. Beleid ini diundangkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah memperluas cakupan pengawasan tidak hanya kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga wajib pajak tidak terdaftar serta pengawasan berbasis wilayah. Salah satu ketentuan yang menyita perhatian adalah kemungkinan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang belum terdaftar.

Aturan Nilai Buku dan Akses Informasi Direvisi

Pemerintah juga menerbitkan PMK 1/2026 yang merevisi ketentuan penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi usaha. Revisi keempat atas PMK 81/2024 ini berlaku mulai 22 Januari 2026 dan disesuaikan dengan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Selain itu, PMK 108/2025 diterbitkan untuk merombak ketentuan akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Regulasi ini diselaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard (CRS) OECD serta mengakomodasi implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Insentif Pajak dan Penyesuaian Pidana

Sejumlah insentif pajak juga kembali diberikan pemerintah, antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai industri tertentu melalui PMK 105/2025 serta PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun berdasarkan PMK 90/2025.

Di sisi lain, pemerintah mengundangkan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai konsekuensi berlakunya KUHP baru. Melalui beleid ini, berbagai ancaman pidana di bidang perpajakan turut diselaraskan dengan sistem pemidanaan terbaru.

Dengan banyaknya regulasi baru yang berlaku pada awal 2026, wajib pajak dan pelaku usaha perlu mencermati setiap perubahan ketentuan agar dapat menyesuaikan kewajiban perpajakannya secara tepat dan menghindari potensi risiko kepatuhan.

Exit mobile version