Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saldo deposit pajak dapat digunakan secara lintas tahun pajak, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Artinya, deposit pajak yang belum digunakan pada suatu tahun tetap dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya maupun untuk kewajiban sebelumnya yang belum dipenuhi.

“Penggunaan deposit dapat dilakukan melalui pelaporan SPT atau permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara manual.”

— DJP

Misalnya, saldo deposit pada 2025 yang belum digunakan tetap tercatat dan dapat dimanfaatkan untuk pembayaran kewajiban pajak tahun 2025 maupun 2026. Begitu pula sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 dapat digunakan untuk kewajiban tahun 2025 yang belum dibayar.

Fleksibilitas Penggunaan Deposit Pajak

DJP menjelaskan bahwa pada saat pembuatan kode billing deposit, terdapat tiga pilihan tujuan penggunaan, yakni untuk pembayaran, masa pajak, atau tahun pajak tertentu. Namun, pilihan ini bersifat tidak mengikat.

Hal ini berarti wajib pajak tetap dapat menggunakan deposit untuk jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang berbeda dari tujuan awal pembuatan kode billing tersebut.

Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola arus kas dan kewajiban perpajakan secara lebih efisien.

Menggunakan Metode FIFO

Dalam praktiknya, penggunaan deposit pajak mengikuti metode first in first out (FIFO). Artinya, sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling awal untuk melakukan pembayaran pajak.

Dengan metode ini, apabila wajib pajak memiliki beberapa setoran deposit yang belum digunakan, sistem akan terlebih dahulu memanfaatkan saldo yang paling lama tersimpan.

Penggunaan metode FIFO ini memastikan pengelolaan deposit berjalan secara sistematis dan transparan.

Apa Itu Deposit Pajak?

Deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum secara spesifik ditujukan untuk kewajiban tertentu. Dengan kata lain, deposit ini berfungsi sebagai saldo yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk membayar pajak.

Wajib pajak memiliki dua pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu melalui pembuatan kode billing atau menggunakan saldo deposit pajak yang tersedia.

Selama saldo deposit mencukupi, wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu membuat kode billing baru setiap kali melakukan pembayaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Exit mobile version