website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saldo deposit pajak dapat digunakan secara lintas tahun pajak, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Artinya, deposit pajak yang belum digunakan pada suatu tahun tetap dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya maupun untuk kewajiban sebelumnya yang belum dipenuhi.

“Penggunaan deposit dapat dilakukan melalui pelaporan SPT atau permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara manual.”

— DJP

Misalnya, saldo deposit pada 2025 yang belum digunakan tetap tercatat dan dapat dimanfaatkan untuk pembayaran kewajiban pajak tahun 2025 maupun 2026. Begitu pula sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 dapat digunakan untuk kewajiban tahun 2025 yang belum dibayar.

Baca Juga: Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Ajukan via Coretax

Fleksibilitas Penggunaan Deposit Pajak

DJP menjelaskan bahwa pada saat pembuatan kode billing deposit, terdapat tiga pilihan tujuan penggunaan, yakni untuk pembayaran, masa pajak, atau tahun pajak tertentu. Namun, pilihan ini bersifat tidak mengikat.

Hal ini berarti wajib pajak tetap dapat menggunakan deposit untuk jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang berbeda dari tujuan awal pembuatan kode billing tersebut.

Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola arus kas dan kewajiban perpajakan secara lebih efisien.

Baca Juga: WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

Menggunakan Metode FIFO

Dalam praktiknya, penggunaan deposit pajak mengikuti metode first in first out (FIFO). Artinya, sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling awal untuk melakukan pembayaran pajak.

Dengan metode ini, apabila wajib pajak memiliki beberapa setoran deposit yang belum digunakan, sistem akan terlebih dahulu memanfaatkan saldo yang paling lama tersimpan.

Penggunaan metode FIFO ini memastikan pengelolaan deposit berjalan secara sistematis dan transparan.

Baca Juga: Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Apa Itu Deposit Pajak?

Deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum secara spesifik ditujukan untuk kewajiban tertentu. Dengan kata lain, deposit ini berfungsi sebagai saldo yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk membayar pajak.

Wajib pajak memiliki dua pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu melalui pembuatan kode billing atau menggunakan saldo deposit pajak yang tersedia.

Selama saldo deposit mencukupi, wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu membuat kode billing baru setiap kali melakukan pembayaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
  • Portal Coretax DJP
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Recent News

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version