website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Resmi di Tangan DJP, Vendor Tetap Dilibatkan demi Kelancaran SPT 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Resmi di Tangan DJP, Vendor Tetap Dilibatkan demi Kelancaran SPT 2026
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kendali penuh atas Core Tax Administration System (Coretax) telah beralih dari pihak pengembang (vendor) ke otoritas pajak sejak Desember 2025. Meski demikian, DJP memutuskan untuk tetap menggandeng vendor guna menjaga stabilitas sistem selama periode krusial pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko. Kehadiran vendor masih diperlukan untuk memastikan sistem berjalan optimal tanpa gangguan berarti, khususnya saat trafik pelaporan memuncak.

“Coretax sudah handover pada Desember lalu. Kami akan tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan optimalisasi dan stabilitas sistem sampai dengan submission di SPT pada Maret dan April 2026.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes

Secara teknis, serah terima Coretax dilakukan seiring berakhirnya masa post implementation support pada 16 Desember 2025. Selama periode dukungan pasca-implementasi tersebut, vendor memiliki kewajiban untuk memperbaiki eror dan bugs yang muncul pada sistem.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, sempat menjelaskan bahwa sebelum tanggal serah terima tersebut, DJP memang tidak melakukan intervensi perbaikan langsung sesuai klausul kontrak. Namun, kondisi tersebut kini telah berubah total pasca-handover.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Diincar DJP? Ini Format SP2DK Khusus Sesuai PMK 111/2025

Alih Kelola Source Code

Perjanjian kontrak menetapkan bahwa terhitung sejak 16 Desember 2025, vendor wajib menyerahkan source code Coretax kepada DJP. Hal ini menjadi titik balik penting karena memberikan kewenangan penuh bagi tim IT internal DJP untuk melakukan pemeliharaan dan modifikasi sistem secara mandiri tanpa ketergantungan mutlak pada pihak ketiga.

Kendali Penuh: “Pada 16 Desember dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena source code juga sudah diserahkan sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan.”

Untuk menyambut peralihan tanggung jawab besar ini, DJP telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini berisikan SDM programmer yang telah ditugaskan secara intensif untuk mempelajari struktur source code dari vendor, memastikan transisi pengetahuan berjalan mulus demi kemandirian sistem pajak Indonesia di masa depan.

Baca Juga: UU APBN 2026 Akhirnya Terbit! Target Pendapatan Rp3.153,58 T dan Defisit 2,68% PDB


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Buka Akun CEISA 4.0 Sekarang: Begini Langkah Cepatnya di Portal Bea Cukai

Praktis! Ini Cara Buat Kode Bayar PBJT Makanan & Minuman Online di Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version