website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 24 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Belum Punya NPWP Tapi Diincar DJP? Ini Format SP2DK Khusus Sesuai PMK 111/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Belum Punya NPWP Tapi Diincar DJP? Ini Format SP2DK Khusus Sesuai PMK 111/2025
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki landasan hukum yang lebih tegas untuk mengejar masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun terindikasi memiliki kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2025, DJP memperkenalkan format Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) khusus bagi wajib pajak yang belum terdaftar.

Ketentuan ini menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tidak hanya menyasar mereka yang sudah masuk dalam sistem, melainkan juga “wajib pajak bayangan” yang selama ini belum tersentuh administrasi perpajakan. Format dokumen SP2DK untuk kategori ini pun dibedakan dari format standar, sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf F regulasi tersebut.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP

Dalam surat tersebut, DJP akan menyatakan bahwa penerima surat telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Artinya, penerima surat “dipaksa” secara administratif untuk segera mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, menyetorkan pajak terutang, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

— Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025

Mekanisme Tanggapan dan Batas Waktu

Bagi masyarakat yang menerima “surat cinta” model baru ini, DJP memberikan waktu 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut bisa berupa pelaksanaan kewajiban pajak secara langsung atau penyampaian penjelasan tertulis jika merasa data yang disajikan DJP tidak sesuai.

Menariknya, untuk mempermudah proses, DJP telah menyiapkan alternate unique number dan password bagi wajib pajak belum terdaftar tersebut. Akses ini memungkinkan mereka memberikan tanggapan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak, meskipun opsi pos, jasa kurir, atau kunjungan langsung ke KPP tetap dibuka.

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Jika dalam waktu 14 hari wajib pajak belum bisa memberikan jawaban, mereka memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu selama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan resmi ke KPP penerbit SP2DK.

Surat ini tidak dikirim dengan tangan kosong. DJP akan melampirkan uraian data lengkap, mulai dari nama, nomor identitas pemilik data, tahun perolehan, hingga estimasi nilai harta atau transaksi yang perlu diklarifikasi.

Baca Juga: Awas Kurang Bayar! Pasutri Diimbau Gabung NPWP, Begini Cara Mudah di Coretax

Konsekuensi: Dari NPWP Jabatan hingga Pemblokiran

Setelah tanggapan diterima, DJP akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (Lampiran G). Jika terdapat indikasi pajak yang masih harus dibayar namun wajib pajak menyanggah, DJP akan mengundang yang bersangkutan untuk melakukan pembahasan akhir disertai bukti pendukung.

Sanksi Tegas: DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan hingga melakukan pemblokiran layanan publik jika himbauan diabaikan.

Akhir dari proses P2DK untuk wajib pajak non-terdaftar ini bisa berujung pada beberapa skenario. Jika data terbukti valid dan wajib pajak kooperatif, mereka akan diberikan NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana atau ketidakpatuhan, DJP dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau pengembangan analisis data.

Sebaliknya, proses ini juga bisa dihentikan tanpa tindak lanjut apabila wajib pajak tidak ditemukan, meninggal dunia tanpa warisan, atau terbukti tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Recent News

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version