website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 24 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MASAMBA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba kembali turun tangan membenahi tata kelola keuangan desa. Kali ini, fokus utama tertuju pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Luwu Utara yang mendapatkan bimbingan teknis intensif mengenai aspek perpajakan pada awal Desember lalu.

Langkah ini diambil mengingat peran strategis BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menekankan bahwa profesionalisme BUMDes tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kepatuhan administrasi, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“BUMDes yang profesional harus memiliki legalitas administrasi yang tertib. NPWP menjadi gerbang awal untuk berkontribusi pada negara sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.”

— Muhammad Kasman Roem Hasyim, Kepala KP2KP Masamba

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengenaan PPh atas Belanja Barang, Jasa, dan Sewa dari Dana Desa

Dalam pemaparannya, Kasman juga menyoroti kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi BUMDes yang omzetnya telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini penting agar potensi penerimaan negara dari sektor riil di pedesaan dapat terpotret dengan maksimal.

Ragam Pajak yang Mengintai Transaksi Desa

Sesi teknis dilanjutkan oleh petugas pelaksana KP2KP Masamba, Andi Muhammad Ishak Tahir, yang membedah kewajiban BUMDes sebagai pemotong dan pemungut pajak. Menurutnya, banyak bendahara atau pengelola BUMDes yang masih bingung membedakan jenis pajak yang harus dipotong dalam setiap transaksi.

Andi merinci beberapa jenis pajak yang kerap bersinggungan dengan operasional BUMDes, antara lain PPh Pasal 21 untuk gaji pengurus atau pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT: Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

“Kami berharap bimbingan teknis ini membuat pengelola BUMDes mampu menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mandiri dan akuntabel,” ujar Andi. Ia menambahkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT, baik Masa maupun Tahunan Badan, adalah kunci agar BUMDes di Luwu Utara dapat terhindar dari masalah hukum.

Penting Diingat: Pembukuan BUMDes wajib terpisah dari pembukuan pemerintah desa demi transparansi keuangan.

Sebagai entitas bisnis yang modalnya bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan, BUMDes memiliki karakteristik unik. Usahanya beragam, mulai dari jasa, perdagangan sembako, hasil pertanian, hingga kerajinan rakyat. Oleh karena itu, BUMDes diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban menyusun pembukuan tersendiri.

Baca Juga: Mau Zakat Jadi Pengurang Pajak? Pastikan Buktinya Sesuai PMK 114/2025


Sumber Terkait:

  • Berita Direktorat Jenderal Pajak
  • DJPK Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Recent News

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version