Coretax Resmi di Tangan DJP, Vendor Tetap Dilibatkan demi Kelancaran SPT 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kendali penuh atas Core Tax Administration System (Coretax) telah beralih dari pihak pengembang (vendor) ke otoritas pajak sejak Desember 2025. Meski demikian, DJP memutuskan untuk tetap menggandeng vendor guna menjaga stabilitas sistem selama periode krusial pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko. Kehadiran vendor masih diperlukan untuk memastikan sistem berjalan optimal tanpa gangguan berarti, khususnya saat trafik pelaporan memuncak.

“Coretax sudah handover pada Desember lalu. Kami akan tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan optimalisasi dan stabilitas sistem sampai dengan submission di SPT pada Maret dan April 2026.”

Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Secara teknis, serah terima Coretax dilakukan seiring berakhirnya masa post implementation support pada 16 Desember 2025. Selama periode dukungan pasca-implementasi tersebut, vendor memiliki kewajiban untuk memperbaiki eror dan bugs yang muncul pada sistem.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, sempat menjelaskan bahwa sebelum tanggal serah terima tersebut, DJP memang tidak melakukan intervensi perbaikan langsung sesuai klausul kontrak. Namun, kondisi tersebut kini telah berubah total pasca-handover.

Alih Kelola Source Code

Perjanjian kontrak menetapkan bahwa terhitung sejak 16 Desember 2025, vendor wajib menyerahkan source code Coretax kepada DJP. Hal ini menjadi titik balik penting karena memberikan kewenangan penuh bagi tim IT internal DJP untuk melakukan pemeliharaan dan modifikasi sistem secara mandiri tanpa ketergantungan mutlak pada pihak ketiga.

Kendali Penuh: “Pada 16 Desember dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena source code juga sudah diserahkan sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan.”

Untuk menyambut peralihan tanggung jawab besar ini, DJP telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini berisikan SDM programmer yang telah ditugaskan secara intensif untuk mempelajari struktur source code dari vendor, memastikan transisi pengetahuan berjalan mulus demi kemandirian sistem pajak Indonesia di masa depan.


Exit mobile version