Belum Punya NPWP Tapi Diincar DJP? Ini Format SP2DK Khusus Sesuai PMK 111/2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki landasan hukum yang lebih tegas untuk mengejar masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun terindikasi memiliki kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2025, DJP memperkenalkan format Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) khusus bagi wajib pajak yang belum terdaftar.

Ketentuan ini menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tidak hanya menyasar mereka yang sudah masuk dalam sistem, melainkan juga “wajib pajak bayangan” yang selama ini belum tersentuh administrasi perpajakan. Format dokumen SP2DK untuk kategori ini pun dibedakan dari format standar, sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf F regulasi tersebut.

Dalam surat tersebut, DJP akan menyatakan bahwa penerima surat telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Artinya, penerima surat “dipaksa” secara administratif untuk segera mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, menyetorkan pajak terutang, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025

Mekanisme Tanggapan dan Batas Waktu

Bagi masyarakat yang menerima “surat cinta” model baru ini, DJP memberikan waktu 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan. Tanggapan tersebut bisa berupa pelaksanaan kewajiban pajak secara langsung atau penyampaian penjelasan tertulis jika merasa data yang disajikan DJP tidak sesuai.

Menariknya, untuk mempermudah proses, DJP telah menyiapkan alternate unique number dan password bagi wajib pajak belum terdaftar tersebut. Akses ini memungkinkan mereka memberikan tanggapan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak, meskipun opsi pos, jasa kurir, atau kunjungan langsung ke KPP tetap dibuka.

Jika dalam waktu 14 hari wajib pajak belum bisa memberikan jawaban, mereka memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu selama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan resmi ke KPP penerbit SP2DK.

Surat ini tidak dikirim dengan tangan kosong. DJP akan melampirkan uraian data lengkap, mulai dari nama, nomor identitas pemilik data, tahun perolehan, hingga estimasi nilai harta atau transaksi yang perlu diklarifikasi.

Konsekuensi: Dari NPWP Jabatan hingga Pemblokiran

Setelah tanggapan diterima, DJP akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (Lampiran G). Jika terdapat indikasi pajak yang masih harus dibayar namun wajib pajak menyanggah, DJP akan mengundang yang bersangkutan untuk melakukan pembahasan akhir disertai bukti pendukung.

Sanksi Tegas: DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan hingga melakukan pemblokiran layanan publik jika himbauan diabaikan.

Akhir dari proses P2DK untuk wajib pajak non-terdaftar ini bisa berujung pada beberapa skenario. Jika data terbukti valid dan wajib pajak kooperatif, mereka akan diberikan NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana atau ketidakpatuhan, DJP dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau pengembangan analisis data.

Sebaliknya, proses ini juga bisa dihentikan tanpa tindak lanjut apabila wajib pajak tidak ditemukan, meninggal dunia tanpa warisan, atau terbukti tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan.


Exit mobile version