UU APBN 2026 Akhirnya Terbit: Target Pendapatan Rp3.153,58 T dan Defisit 2,68% PDB

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mempublikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dokumen beleid tersebut sudah tersedia pada laman resmi JDIH, dengan catatan ditetapkan dan diundangkan pada 22 Oktober 2025.

Dalam ketentuan penutup, UU APBN 2026 menegaskan waktu berlakunya sejak awal tahun ini. Artinya, postur dan target fiskal 2026 resmi menjadi rujukan kebijakan anggaran berjalan, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.”

UU 17/2025 tentang APBN 2026 (Pasal 54)

Postur Pendapatan: Pajak Masih Jadi Mesin Utama

Dalam UU APBN 2026, target pendapatan negara tahun ini dipatok sebesar Rp3.153,58 triliun. Porsi terbesar datang dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.693,7 triliun, yang terdiri atas pajak Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp336 triliun.

Di luar pajak, pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp459,2 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp666,27 miliar. Komposisi ini menegaskan ruang fiskal tetap sangat ditopang kinerja penerimaan perpajakan, sekaligus menuntut administrasi yang makin rapi agar target tidak “melorot” di tengah dinamika ekonomi.

Belanja Rp3.842,7 T dan Defisit 2,68% PDB

Di sisi pengeluaran, belanja negara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp692,9 triliun.

Dari kombinasi pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah menargetkan defisit APBN 2026 sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Sementara itu, keseimbangan primer ditargetkan negatif Rp89,7 triliun, yang mencerminkan kebutuhan belanja dan beban pembayaran bunga utang masih menjadi faktor penting dalam pengelolaan fiskal.

Kenapa ini penting? Defisit 2,68% PDB memberi sinyal arah kebijakan fiskal: menjaga ruang stimulus, tapi tetap dalam koridor disiplin anggaran.

Strategi Pembiayaan: Utang Masih Dominan

Pembiayaan APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,15 triliun. Sumbernya antara lain berasal dari pembiayaan utang Rp832,21 triliun, pembiayaan investasi Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 triliun, serta pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun.

Meskipun UU APBN 2026 sudah dipublikasikan, hingga saat ini pemerintah belum merilis secara luas peraturan presiden mengenai perincian APBN 2026. Namun, pemerintah sempat menyampaikan bahwa perpres perincian APBN 2026 telah diundangkan dan menjadi landasan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yakni Perpres 118/2025.

Dengan terbitnya UU APBN 2026, pelaku usaha dan masyarakat kini punya “peta resmi” mengenai arah penerimaan dan belanja negara tahun ini mulai dari target pajak, ruang belanja pemerintah, hingga strategi pembiayaan yang akan memengaruhi iklim usaha dan daya beli.

Exit mobile version