Cara Perpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan GloBE

JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan internasional yang mengikat korporasi multinasional kini memiliki aturan turunan yang lebih mendetail. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 secara resmi memaparkan skema dan syarat pengajuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu bagi wajib pajak yang memerlukan pelonggaran waktu pelaporan.

Berdasarkan klausul Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, jajaran otoritas membolehkan para pelaku usaha untuk memperpanjang tenggat pengiriman dokumen perpajakan tambahan tersebut. Durasi kelonggaran yang diberikan adalah maksimal selama dua bulan khusus untuk tahun pengenaan periode pertama, dengan syarat wajib pajak GloBE mengirimkan dokumen pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE secara valid.

“Wajib pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Tenggat Waktu Utama dan Defisit Kronologi Tahun Pajak

Satu hal dasar yang wajib diperhatikan oleh jajaran direksi korporasi adalah batas penyerahan berkas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu tersebut. Dokumen permohonan pelonggaran administrasi ini mutlak harus dikirimkan kepada DJP sebelum masa tenggat reguler atau batas akhir penyampaian SPT utama dinyatakan berakhir di sistem pabean.

Pada kondisi normal tanpa pengajuan perpanjangan, dokumen pelaporan fiskal global ini wajib dikirimkan secara mandiri oleh korporasi dalam tempo paling lambat empat bulan setelah tahun pajak GloBE ditutup. Untuk meluruskan pemahaman teknis, tahun pajak GloBE didefinisikan sebagai penanggalan tahun yang wajib dicantumkan pada lembar formulir pelaporan resmi.

Lembar laporan tersebut meliputi dokumen SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), serta draf SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR) sehubungan dengan tahun setelah tahun pengenaan GloBE, sedangkan tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak saat GloBE pertama kali dikenakan.

Simulasi Kasus dan Batas Threshold Omzet Grup Multinasional

Sebagai simulasi perhitungannya, ambil contoh apabila sebuah konsorsium grup perusahaan multinasional mencatatkan volume peredaran bruto konsolidasi yang melampaui ambang pembatas (threshold) sebesar €750 juta setidaknya dalam jangka dua dari empat tahun pajak berjalan, tepatnya pada rentang penanggalan tahun 2021 hingga 2024.

Merujuk pada kronologi kasus di atas, tahun pengenaan GloBE yang mengikat bagi wajib pajak badan tersebut jatuh pada tahun 2025, sedangkan penetapan tahun pajaknya adalah periode tahun 2026. Bagi entitas usaha lokal yang terafiliasi dengan grup ini, kewajiban pelaporan SPT sehubungan dengan tahun pengenaan 2025 dan tahun pajak 2026 tersebut wajib diserahkan empat bulan pasca-tahun pajak berakhir, yakni pada bulan April 2027.

Namun, jika tahun pengenaan 2025 tersebut merupakan babak tahun pengenaan GloBE pertama kalinya bagi wajib pajak, maka korporasi berhak menggunakan jaminan relaksasi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026. Dengan menyerahkan berkas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu, batas akhir pelaporan secara legal bergeser maju selama dua bulan menjadi paling lambat pada Juni 2027.

Sebagai informasi penjelas, kualifikasi wajib pajak GloBE ini berlaku bagi setiap entitas konstituen ataupun unit anggota grup usaha patungan yang didirikan secara sah atau kedudukan operasional utamanya berlokasi di yurisdiksi Indonesia. Untuk diketahui, draf aturan PER-6/PJ/2026 ini ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berjalan efektif sejak tanggal peluncurannya.

Exit mobile version